Warga Sumsel Ditipu Dukun Tunanetra, Rp 146 Juta Melayang

Warga Sumsel Ditipu Dukun Tunanetra, Rp 146 Juta Melayang

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 14:24 WIB
Konferensi pers penangkapan duku tunanetra yang tipu pasiennya Rp 146 juta
Konferensi pers penangkapan duku tunanetra yang tipu pasiennya Rp 146 juta. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Adi Rohmat (26), dukun tunanetra di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi lantaran menipu pasiennya hingga merugi Rp 146 juta. Adi mengaku bisa menarik emas batangan di pekarangan rumah.

Aksi penipuan ini dilakukan pada 10 September 2020. Korban, Ending (66), memanggil pelaku ke rumah untuk mengobati sakit yang sudah lama dideritanya.

"Pelaku ini kemudian datang sama istrinya, JM ke rumah korban. Kemudian pelaku ini bilang di pekarangan rumah korban itu ada harta karun, emas batangan," ujar Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar kepada detikcom, Senin (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian meyakinkan korban bisa menarik emas batangan tersebut. Hanya saja, ada mahar yang harus dipersiapkan oleh korban.

"Korban kemudian memberikan mahar ke pelaku sebanyak 5 kali dengan total uang senilai Rp 146 juta. Uang mahar diberikan dalam kurun waktu 1 bulan," kata Haris.

ADVERTISEMENT

Setelah uang diberikan, pelaku datang ke rumah korban. Ia mengambil tanah yang ada di pekarangan dan dibawa ke Jambi untuk proses ritual.

Selain membawa tanah, pelaku memberi sebuah kotak kepada korban. Kotak itu disebut berisi emas batangan yang harus dibuka 10 hari kemudian.

"Setelah 10 hari korban membawa kotak ke toko emas untuk dijual. Ternyata isinya bukan emas, melainkan kuningan dan telah disiapkan sejak awal oleh pelaku," katanya.

Korban yang sadar ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut. Aparat Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, kemudian menangkap Adi pada 29 Oktober kemarin.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku uang hasil penipuan sudah habis untuk bayar utang. Sementara sisanya dibelikan emas dan kini dibawa kabur istri pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah 18 keping emas palsu, yang ternyata kuningan dan sudah disiapkan serta disimpan pelaku dekat pekarangan rumah korban.

(ras/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads