Irjen Napoleon Bonaparte siap menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon datang langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umun (JPU).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020), pukul 10.40 WIB. Napoleon datang memakai baju batik dibalut rompi tahanan berwarna pink.
Selain Napoleon, ada tiga terdakwa lain yang akan mendengarkan dakwaan. Tiga terdakwa itu adalah Djoko Tjandra, mantan Karo Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan juga rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi. Semuanya didakwa secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Napoleon dalam kesempatan terpisah menyatakan siap buka-bukaan. Napoleon akan buka-bukaan mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
![]() |
"Irjen Napoleon Bonaparte akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang hari ini Senin, 2 November pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Napoleon, Haposan P. Batubara saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Sidang pembacaan dakwaan saat ini sudah dimulai. Majelis hakim memeriksa identitas dan surat kuasa pengacara Napoleon. Apa yang diungkap Irjen Napoleon di awal sidang ini?
"(Ditahan) Rumah tahanan di Mabes Polri," kata Napoleon menjawab pertanyaan hakim.
Diketahui, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi bakal didakwa sebagai pemberi suap. Sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap terkait penghapusan DPO Interpol.