Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengungkapkan update realisasi dan jangkauan bantuan sosial tunai (BST). Update tersebut terungkap dalam Dialog Produktif 'Bantuan Sosial Tunai Dukung Masyarakat Saat Pandemi' di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Sasarannya adalah orang miskin, rentan, dan terdampak COVID-19. Total ada 9 juta penerima tidak termasuk DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
Ia mengatakan BST merupakan satu program pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat dalam penanganan bagi yang terkena dampak COVID-19. Kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini diberikan dua gelombang bantuan, yaitu sebesar Rp 600 ribu per bulan pada gelombang pertama April-Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena eskalasi COVID-19 masih berlangsung, maka Presiden memperpanjang BST dengan gelombang kedua, yaitu periode Juli-Desember. Adapun untuk gelombang kedua BST yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan," jelasnya.
Data KPM ini berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diberikan oleh masing-masing bupati dan wali kota. Penerima BST bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) atau sembako.
"Kami menyasar yang di luar itu. Data KPM BST ini juga masih bersifat dinamis. Kami memberi ruang kepada bupati dan wali kota untuk melakukan revisi data," ucap Asep.
Data ini dalam perkembangannya dinamis dan ada penyesuaian serta perbaikan. Asep mengaku pihaknya juga berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait data ini.
"Untuk Oktober-Desember, kami juga mendapat amanah dari Kementerian Desa sejumlah 141.297 KPM. Kemudian ada dari beberapa kementerian lain," tambahnya.
Untuk proses penyaluran, Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia (Persero). Menurutnya PT Pos sangat membantu dalam penyaluran karena mampu menjangkau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia.
"PT Pos juga melakukan jemput bola dengan mendatangi KPM yang tidak bisa datang ke Kantor Pos," jelasnya.
(akn/ega)