Kecam Macron soal Kebebasan Ekspresi, NU Bicara Ajaran Larangan Gambar Nabi

Kecam Macron soal Kebebasan Ekspresi, NU Bicara Ajaran Larangan Gambar Nabi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 31 Okt 2020 18:32 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron: Hari-Hari Lebih Baik Akan Datang
Emmanuel Macron (Foto: DW (News)
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengecam pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang mengaitkan tindakan terorisme dengan Islam. PBNU menilai pernyataan Macron provokatif dan bisa berdampak terhadap perdamaian dunia.

"NU mengecam keras dan sangat menyayangkan pernyataan dan sikap Presiden Emmanual Macron yang menyatakan bahwa Islam merupakan agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia. Tidak bisa tindakan perorangan digeneralisir sebagai ajaran agama. Ekstremisme tidak ada kaitannya sama sekali dengan agama," kata Sekretaris Jenderal PBNU, A Helmy Faishal Zaini, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

"Mempropagandakan bahwa Islam merupakan agama ekstremis, merupakan tindakan tidak benar. Pernyataan Macron merupakan pernyataan yang sangat provokatif, tendensius dan menggelorakan islamophobia yang berdampak terhadap perdamaian dunia," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmy mengatakan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh semua agama, termasuk Islam. PBNU juga mengecam pemenggalan guru sejarah di Prancis.

"Cara-cara kekerasan, apapun bentuknya, tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Termasuk juga ajaran agama lainnya. Oleh karena itu, kami mengecam keras pemenggalan terhadap seorang guru di Prancis. Sebagai umat beragama, kita harus taat dan menghormati hukum yang berlaku," katanya.

ADVERTISEMENT

PBNU mengimbau umat Islam tidak terprovokasi dan menahan diri sembari mengupayakan solusi terbaik. Helmy lalu menjelaskan soal karikatur Nabi Muhammad yang jadi pemicu kasus kekerasan di Prancis.

Dia mengatakan di dalam ajaran Islam, ada larangan menggambar sosok Nabi Muhammad SAW. Keyakinan atas ajaran tersebut harus dihormati.

"Islam memiliki ajaran yang melarang untuk menggambar Nabi Muhammad SAW dalam bentuk apapun. Sebagai pemeluk agama, kita harus dapat saling menghormati dan menghargai keyakinan masing-masing. Kebebasan berpendapat harus dijalankan di atas koridor yang tidak melukai, menyakiti dan mencederai keyakinan pihak lain," katanya.

Simak video 'Jokowi Kecam Keras Pernyataan Macron yang Hina Islam':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam kekerasan yang terjadi dua kota di Prancis yakni di Paris dan Nice. Selain itu, Jokowi mengecam pernyataan Presiden Macron yang dinilai telah melukai perasaan umat Islam seluruh dunia.

"Indonesia juga mengecam keras pernyataan presiden Perancis yang menghina agama Islam yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia," kata Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (31/10).

Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan tokoh lintas agama membahas perkembangan di Prancis. Selain Helmy, turut hadir Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Ketua KWI Kardinal Ignatius Suharyo, PGI, MUI, Parisada Hindu, Permabudhi, dan Matakin.

Jokowi menilai penyataan Macron itu bisa memecah belah persatuan antarumat beragama. Padahal, menurut Jokowi, saat ini seluruh dunia memerlukan persatuan untuk menangani pandemi COVID-19.

"Bisa memecah belah persatuan antar-umat beragama di dunia di saat dunia memerlukan persatuan untuk menghadapi pandemi COVID-19," sebutnya.

"Mengaitkan agama dengan tindakan terorisme adalah sebuah kesalahan besar. Terorisme adalah terorisme. Teroris adalah teroris. Terorisme tidak ada hubungannya dengan agama apa pun," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads