KPK: Perpres Supervisi Beri Pemahaman Penegak Hukum Lain soal Menindak Korupsi

KPK: Perpres Supervisi Beri Pemahaman Penegak Hukum Lain soal Menindak Korupsi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 10:57 WIB
Gedung KPK
Foto: Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres baru turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK yang mengatur supervisi lembaga antirasuah. KPK menyebut perpres supervisi KPK itu akan membantu aparat penegak hukum lain memahami batasan-batasan penindakan korupsi.

Direktur Penindakan KPK, Karyoto mengatakan Perpres Supervisi adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 disahkan. Menurutnya, aparat penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan menunggu Perpres ini sebagai landasan adanya MoU.

"Sehingga terus terang saja dengan adanya perpres ini pasti akan membantu bagaimana pemahaman rekan-rekan penegak hukum lain dalam hal penindakan tindak pidana korupsi. Sehingga tahu batasan-batasannya," kata Karyoto, kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyoto membantah jika sebelum ada Perpres Supervisi itu mempersulit penindakan korupsi oleh KPK. Hanya, kata dia, setelah adanya perpres ini kepastian supervisi KPK ke penegak hukum lain yang menangani korupsi menjadi jelas.

"Bukan mempersulit ya, hanya adanya kepastian itu lah sehingga nanti dalam waktu singkat MoU pelaksanaan koordinasi supervisi ini akan segera ditandatangani dan segera bisa operasionalkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, perpres supervisi KPK sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres itu mengatur cara supervisi kasus korupsi dari instansi penegak hukum, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dilihat detikcom, Rabu (28/10), Perpres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan pada 21 Oktober 2020 oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Perpres ini isinya ada 11 pasal dan setiap pasal mengatur cara-cara bagaimana KPK melakukan supervisi kasus korupsi di lingkungan Polri dan Kejaksaan Agung. Langkah pertama yang dilakukan KPK jika melakukan supervisi adalah bersurat ke kepala instansi hukum yakni ke Kapolri dan Jaksa Agung.

Simak juga video 'KSP Diberi Sepeda, Moeldoko: Sudah Konsultasi ke Direktur Gratifikasi KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads