Perpres baru turunan UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK yang mengatur supervisi lembaga antirasuah itu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK pun menyambut baik diterbitkannya Perpres tersebut.
"Akhirnya setelah setahun terlewati. Alhamdulillah, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Nawawi mengungkapkan selama ini tugas supervisi KPK dalam penanganan perkara tindak korupsi tidak berjalan optimal. Sebab, tugas itu terkendala belum adanya instrumen mekanisme yang seharusnya diatur dalam peraturan turunan dari UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya Perpres Supervisi ini, maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH (aparat penegak hukum) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," ujar Nawawi.
"Kita akan mengedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan oleh KPK," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan KPK menyambut baik diterbitkannya Perpres Supervisi tersebut.
"UU No 19 Tahun 2019 memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. KPK tentu menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut," papar Ali.
KPK pun berharap, dengan terbitnya perpres ini, koordinasi dengan aparat penegak hukum yang juga berwenang melakukan pemberantasan korupsi semakin kuat. KPK juga mengharapkan sinergi dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Seperti diketahui, Perpres baru turunan UU KPK 19/2019 yang mengatur supervisi KPK sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres itu mengatur cara supervisi kasus korupsi dari instansi penegak hukum, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilihat detikcom, Rabu (28/10), Perpres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan pada 21 Oktober 2020 oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Perpres ini isinya ada 11 pasal dan setiap pasal mengatur cara-cara bagaimana KPK melakukan supervisi kasus korupsi di lingkungan Polri dan Kejaksaan Agung. Langkah pertama yang dilakukan KPK jika melakukan supervisi adalah bersurat ke kepala instansi hukum yakni ke Kapolri dan Jaksa Agung.
(fas/mae)