Duduk Perkara Eka Gelapkan Uang Nasabah Rp 4 M Demi Foya-foya

Round-up

Duduk Perkara Eka Gelapkan Uang Nasabah Rp 4 M Demi Foya-foya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 29 Okt 2020 22:38 WIB
Karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulsel, Eka Hayanti (32) ditangkap polisi usai menggelapkan uang nasabah bank Rp 4 miliar (dok. Istimewa).
Foto: Karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulsel, Eka Hayanti (32) ditangkap polisi usai menggelapkan uang nasabah bank Rp 4 miliar (dok. Istimewa).
Jakarta -

Eka Hayanti (32), seorang karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat geger. Ia ditangkap polisi setelah menggelapkan uang nasabah bank Rp 4 miliar. Parahnya, uang yang diambil pelaku digunakan untuk berfoya-foya.

Awalnya, tersangka Eka dilaporkan pada 7 April 2020 dengan laporan bernomor LP/224/IV/2020/SPKT/RES BONE atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang terjadi dalam kurun waktu 2013 sampai 2019 bertempat di Jalan Gunung Jayawijaya, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Dia dilaporkan oleh korban yang merupakan istri mantan Bupati Bone, Hj Andi Warnawati Idris Galigo.

Eka sebenarnya merupakan orang kepercayaan istri dari mantan Bupati Bone itu, baik dalam hal penarikan maupun penyetoran uang di rekening Bank Muamalat milik korban. Tersangka Eka Hayanti ini mengambil uang milik korban secara bertahap melalui penarikan 2 ATM milik korban yang dipegang sejak 2013 sampai 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, tersangka ini merupakan karyawan anak perusahaan Bank Muamalat, yang bergerak di bidang asuransi. Korban kasih kepercayaan kepada Eka ini untuk pegang kartu ATM. Korban rugi sekitar 4 miliar dari hasil penarikan 2 buah ATM yang ada di tangan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat ditemui detikcom di Mapolres Bone, Rabu (28/10).

Eka ini juga merupakan eks marketing di Bank Muamalat pada 2013-2016. Dari hasil penyidikan polisi, terungkap jika uang hasil penggelapan tersebut dihabiskan dengan berfoya-foya.

ADVERTISEMENT

"Uang yang digelapkan oleh tersangka Eka digunakan untuk kebutuhan peribadi dan berfoya-foya," tambah Ardy.

Lalu bagaimana awal mula kasus penggelapan ini?

Kasus penggelapan ini semua bermula pada tahun 2013 lalu. Pada tahun itu Eka dengan korbannya Hj Andi Warnawati Idris Galigo yang saat itu merupakan istri dari bupati Bone periode 2008-2013, Andi M. Idris Galigo.

Kedekatan antara Eka dan korbannya kemudian mulai terbangun, terlebih Eka sering ikut acara kumpul-kumpul bersama Andi Warnawati. Eka juga kerap mengaku sebagai manajer bank.

"Begini, kronologis singkatnya (di pekerjaan), pada tahun 2013 pertama dia masuk, dia marketing. Setelah itu, 2014 sampai 2019 masuk ke Manulife, kerjasama dengan Bank Muamalat," jelas AKP Ardy.

"Kemudian 2019 sekitar 7 bulan dia masuk sebagai pegawai di situ (di Manulife), pertama kontrak 6 bulan. Penyampaiannya sih Bu Eka dia karyawan tetap, jabatannya tinggi, dia Sales Manejer Founding kalau nggak salah," lanjutnya.

Singkat cerita, akhirnya korban percaya kepada Eka untuk menyetorkan tabungannya di bank. Sehingga mulai dari tahun 2013 hingga 2019 Eka kerap datang ke rumah korban untuk mengambil uang.

"Setiap mau menabung (korban bilang ke Eka) 'datang ke rumah, kita mau kasi uang ini (untuk ditabung)'. Akhirnya dia (korban) hitung-hitung sejak 2013 sampai 2019 angkanya segitu, Rp 4 M. Misalnya ada uang Rp 50 juta, dia tabung, Rp 30 juta dia tabung," imbuhnya.

Kepercayaan yang diberikan Andi Warnawati ternyata malah dikhianati oleh Eka. Korban kaget uang yang selama ini diberikannya kepada Eka tidak berada di tabungan.

Uang itu jika ditotal dari tahun 2013 hingga tahun 2019 uang itu berjumlah Rp 4 miliar. Nyatanya, uang korban di bank hanya berjumlah Rp 100 juta.

"Pada saat terakhir dia sempat komunikasi dengan 01 (kepala) Bank Muamalat, 'Pak Erwin uang saya itu sudah hampir Rp 4 M, bagaimana, ada tidak hadiah bisa saya dapat?' Memang ada hadiah dia tanyakan," ungkap AKP Ardy.

"Terus Pak Erwin cek, ternyata nggak segitu (Rp 4 M) uangnya. Dia (Pak Erwin) kaget di tabungan cuma sekitar Rp 100 juta, akhirnya dia kasi tahu korban, korban kaget juga, akhirnya dihubungi mi Eka (tersangka)," imbuhnya.

Korban lantas melapor ke polisi atas dugaan penggelapan uang yang dilakukan Eka. Setelah diusut, ternyata uang itu digunakan Eka untuk berfoya-foya. Uang itu di antaranya digunakan untuk liburan keliling Jakarta, Yogyakarta, hingga Bali.

"Kemarin dia bilang sudah keliling, Jakarta, Bali, Yogya untuk liburan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/10/2020).

Selain untuk keliling Jakarta hingga Bali, ternyata uang itu digunakan Eka untuk berbagai hal. Uang Rp 4 miliar bisa habis, digunakan untuk apa aja sih?

Tak hanya itu, setelah ditelusuri lebih mendalam oleh polisi, ternyata uang Rp 4 miliar itu juga digunakan Eka untuk bermain saham.

"Sempat juga dia bilang pakai main saham," paparnya.

Selain untuk berfoya-foya dan bermain saham, uang Rp 4 miliar itu juga digunakannya untuk membayar utang. Ia mengaku memiliki banyak utang/.

"Katanya banyak utangnya, makanya dia pakai bayar utang," tuturnya.

Dalam perjalanannya ternyata, Eka sempat berjanji ingin mengembalikan uang tersebut. Namun, jawaban Eka kepada korbannya selalu plinplan.

"Sempat komunikasi (Eka dan korbannya, Hj Andi Warnawati Idris Galigo), dan dia janji mau kembalikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/10/2020).

Polisi menyebut Eka selalu berusaha menyakinkan korban Andi Warnawati bahwa uang Rp 4 miliar itu ada di rekeningnya. Dia pun berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut.

Namun janji tinggal janji, uang Rp 4 miliar itu sudah digunakan Eka untuk foya-foya, dari liburan keliling Jakarta, Yogyakarta, hingga Bali, bermain saham, dan membayar utang. Saat korban mendatangi Eka di rumahnya untuk menagih janji pengembalian uang, Eka malah tidak mau keluar rumah dan plinplan.

Kini kasus penggelapan uang ini segera memasuki babak baru. Berkas pekara Eka sudah dilimpahkan ke pengadilan

"Kasusnya sudah P21 sekarang. Berkas perkara resmi ditahap duakan pada Jumat (23/10/2020) lalu. Jadi tersangka sudah ada di Lapas sekarang," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat ditemui detikcom di Mapolres Bone.

Halaman 2 dari 3
(ibh/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads