Bawaslu Riau mencatat sejumlah pelaksanaan kampanye yang melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan virus Corona (COVID-19) selama sepekan terakhir. Bawaslu Riau menuturkan telah mengirimkan surat peringatan tertulis untuk para paslon yang didapati melanggar protokol kesehatan.
"Sampai dengan 26 Oktober, Bawaslu Riau telah mengeluarkan lima surat peringatan tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (29/10/2020).
Dalam surat peringatan, tertulis bermacam pelanggaran terkait protokol kesehatan, di antaranya jumlah peserta kampanye melebihi 50 orang, kampanye di lapangan terbuka tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP), dan kampanye di luar ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut paslon peserta pilkada pelanggar protokol kesehatan, berdasarkan siaran pers Bawaslu Riau:
- Paslon nomor urut 3, H Asri Auzar-Fuad Ahmad di Pilbup Rohil (melaksanakan kampanye dengan peserta melebihi 50 orang).
- Paslon nomor urut 3, Said Arif Fadillah-Sujarwo di Pilbup Siak (melanggar protokol kesehatan).
- Paslon nomor urut 1, Andi Putra-Suhardiman Amby di Pilbup Kuansing (kampanye dihadiri 200 peserta).
- Paslon nomor urut 5 Rizal Zamzami-Yoghi Susilo di Pilbup Indragiri Hulu (kampanye di luar ruangan).
- Paslon nomor urut 4, Wahyu Adi- Suriati di Pilbup Indragiri Hulu (kampanye di lapangan terbuka tanpa STTP).
Sementara itu paslon yang melakukan kampanye di luar jadwal:
- Paslon nomor urut 1, Hendri Sandra-Rizal Akbar di Pilwalkot Dumai
- Paslon nomor urut 2, Eko Suharjo-Syarifah di Pilwalkot Dumai
"Total pelanggaran selama 30 hari kampanye sebanyak 25 pelanggaran," kata Rusidi.
(cha/aud)