Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membayar utang terkait imbalan jasa sebesar USD 2,5 juta ke mantan pengacaranya, Otto Hasibuan. Bagaimana cerita awal masalah utang ini muncul?
Kasus ini berawal ketika Otto Hasibuan ditunjuk keluarga Djoko Tjandra menjadi pengacaranya pada akhir Juli 2020 lalu. Saat itu Djoko Tjandra ditangkap oleh kepolisian berkaitan dengan status buronnya terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Saat itulah Otto ditunjuk keluarga Djoko untuk mengawal kasus Djoko Tjandra. Otto juga sempat menunjukkan surat kuasanya kepada media dan beberapa kali sudah melemparkan pembelaan-pembelaan untuk Djoko di hadapan media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kerja sama antara keduanya hanya sebentar. Djoko tiba-tiba menggandeng dua pengacara lain yakni Soesilo Aribowo dan Krisna Murti untuk menghadapi kasus yang menjeratnya.
Kemudian pada 25 September 2020 lalu Otto menggugat Djoko ke PN Jakarta Pusat. Otto meminta permohonannya dikabulkan dan meminta majelis hakim menyatakan Djoko berada dalam status PKPU beserta seluruh akibat hukumnya.
Barulah saat sidang putusan terungkap kalau Otto dan Djoko sebelumnya sudah saling menyepakati pembayaran fee sebagai pengacara. Harga yang disepakati sebesar USD 2,5 juta.
Hakim menjelaskan Djoko Tjandra dan Otto Hasibuan awalnya menyepakati perjanjian legal fee sebesar USD 2,5 juta untuk mengawal perkara Djoko. Namun, Djoko mencabut kuasa Otto pada 15 Agustus 2020, hakim menilai kesepakatan fee itu masih tetap berlaku walaupun Djoko mencabut kuasa.
"Berdasarkan bukti P3, konfirmasi fee atau perjanjian tentang legal fee ruang lingkup pekerjaan yang disepakati USD 2,5 juta, yang ditulis tangan dan perjanjian ditandatangani oleh pemohon dan termohon. Pemohon telah lakukan langkah demi membela kepentingan termohon. Namun, termohon mencabut kuasa yang diberikan ke pemohon pada 15 Agustus 2020 sehingga tidak lagi lakukan kewajibannya," ucap hakim ketua saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/10).
Karena Djoko tidak membayar fee itu lantaran dia sudah menggandeng pengacara lain, Otto kemudian menggugat Djoko agar membayar fee yang sudah disepakati dan dijanjikan secara tertulis.
Hakim menyatakan meski Djoko mencabut kuasa Otto, tetapi Otto masih berhak memperoleh uang USD 2,5 juta. Sebab, antara keduanya suda menandatangani surat perjanjian yang isinya terkait fee itu.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, terbukti pemohon dan termohon ada kesepakatan atau perjanjian yang saling ikatkan diri pemberi dan penerima kuasa dengan fee USD 2,5 juta dan telah dicabut, namun menurut majelis dicabutnya kuasa tidak mengurangi hal pemohon meminta kewajiban yang telah disepakati," ujar hakim.
Oleh karena itu, hakim mengabulkan gugatan Otto terkait pembayaran utang imbalan jasa. Djoko Tjandra diwajibkan membayar utang kepada Otto sebesar USD 2,5 juta.
"Mengadili, mengabulkan PKPU yang diajukan pemohon terhadap termohon untuk seluruhnya dengan segala akibat hukum, menetapkan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan ini diucapkan, menunjuk hakim Agus Suhendro, hakim Pengadilan Niaga sebagai pengawas, Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, Kurator dan Pengurus sebagai tim pengurus PKPU," tutur hakim.