Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra digugat pengacara Otto Hasibuan terkait pembayaran utang imbalan jasa. Menanggapi itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, menyebut persoalan perdata bukan termasuk ranah kuasanya.
"Saya kalau masalah itu tidak bisa mengomentari, karena saya hanya dapat kuasa penunjukan terkait masalah pidananya," kata Krisna melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (27/9/2020).
Krisna kemudian menceritakan awal mula dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Hal itu pun diakuinya merupakan permintaan langsung dari terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung Pak Djoko Tjandra," katanya.
Kala itu, kata Krisna, ia berbincang dengan Djoko Tjandra dan menanyakan soal keterikatan dengan kuasa lain. Djoko Tjandra pun lantas menyanggahnya.
"Cuma itu waktu kita bilang, 'Bapak ada keterikatan dengan kuasa yang lain?', 'Oh nggak ada,' katanya, 'Saya udah nggak ada keterikatan dengan kuasa yang lain,'" ujarnya.
Krisna pun mengungkap sempat mengulang pertanyaan yang sama demi memperoleh keyakinan bahwa kliennya sudah mencabut kuasa dengan pengacara lain. Djoko pun, disebut Krisna, kembali menjawab pertanyaan itu dengan nada tegas.
"Sebelumnya apa kuasa-kuasa yang lain sudah dicabut ya kan, 'pokoknya saya saat ini tidak ada keterikatan dengan kuasa yang lain'," kata Krisna.
Karena pernyataan Djoko Tjandra itulah, Krisna meyakini kliennya memang tidak memiliki pendampingan hukum. Krisna pun akhirnya menyanggupi ajakan itu.
"Oh ya sudah, Pak, kalau Bapak belum ada keterikatan, kalau Bapak tidak ada keterikatan dengan kuasa yang lain, kami mau menjadi kuasa Bapak," tutur Krisna saat mencontohkan percakapan dengan Djoko Tjandra.
Senada dengan Krisna, Soesilo Aribowo mengaku mendapat kepercayaan untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Soesilo menyebut permintaan ini disampaikan langsung oleh Djoko Tjandra.
"Saya diminta Pak Djoko Tjandra," ucapnya.
Soesilo belum mengungkap pasti kapan waktu penunjukan tersebut. Namun, ia menyebut hal itu dilakukan pasca-pengunduran Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.
"Waduh lupa saya, pokoknya setelah Pak Otto ajukan pengunduran diri," katanya.
![]() |
Diketahui, pengacara kondang Otto Hasibuan ternyata menggugat terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto resmi menggugat Djoko Tjandra tentang pembayaran utang imbalan jasa.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (27/9), perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020.
Tonton juga video 'Jampidsus: Inisial BR di Dakwaan Pinangki Adalah Jaksa Agung':