Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) sedang menangani 78 kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada Pilkada 2020. Ke-78 kasus tersebut merupakan hasil pengawasan lapangan petugas dan laporan dari masyarakat.
"Sedang kita tangani dan proses semua. Kasus-kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini ada yang merupakan pengaduan masyarakat, ada juga yang berdasarkan hasil pengawasan petugas di lapangan," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Surya menjelaskan, ada 63 temuan tingkat provinsi dan kabupaten kota. 63 temuan itu merupakan dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 63 temuan itu dugaan pelanggaran administrasi, ada yang pidana, etik, dan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Ia mengungkapkan, pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Jika terbukti tak sesuai aturan yang ada, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan seperti diperbaiki atau disesuaikan lewat rekomendasi.
Selain itu, Bawaslu juga menangani 15 kasus dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat. Kategori pelanggaran ini menurut Surya juga berkaitan dengan administrasi, pidana, etik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Jadi totalnya baik temuan atau laporan jumlahnya 78 dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan prosesnya dan ada yang masih berlangsung," ucap Surya.
Surya mengatakan, untuk dugaan tindak pidana pemilu, kasus akan diproses oleh Sentra Gakkumdu. Nantinya, jika memenuhi unsur tindak pidana, status kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau terpenuhi unsur-unsur tindak pidana maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Sedangkan bila tidak terpenuhi maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
(mae/mae)