Novel Baswedan Protes Perpres Supervisi Belum Terbit, Pimpinan KPK Setuju

Novel Baswedan Protes Perpres Supervisi Belum Terbit, Pimpinan KPK Setuju

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 16:03 WIB
Nawawi Pomolango
Foto: Nawawi Pomolango (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Penyidik KPK Novel Baswedan memprotes atas belum diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi KPK. Permintaan penerbitan Perpres Supervisi KPK itu menyusul hasil revisi UU KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, yang telah berlaku selama satu tahun dinilai melemahkan KPK.

"Setelah lewat 1 tahun UU KPK yang baru (UU No 19/2019) telah disahkan, Perpres Supervisi belum juga terbit, tapi justru PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN yang buru-buru diterbitkan," kata Novel dalam cuitan di akun twitter-Nya seperti dilihat detikcom, Selasa (27/10/2020).

"Dengan adanya UU KPK yang baru, dan belum adanya Perpres Supervisi, maka KPK semakin lemah," imbuh Novel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel menyebut dalam UU KPK baru telah diamanatkan bahwa kewenangan supervisi KPK diatur dengan Perpres. Menurutnya, tanpa Perpres KPK terkendala untuk melakukan supervisi kasus korupsi lembaga penegak hukum lainnya.

"Selain penindakan dan pencegahan, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi. Dengan supervisi, KPK berwenang mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pendapat Novel Baswedan pun ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Nawawi sependapat dengan apa yang diungkapkan oleh Novel.

"Perpres supervisi ini memang diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2019. Supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK (ps 6 huruf d). Sekarang ini UU KPK hasil revisi nomor 19 tahun 2019, sudah setahun berlakunya, tapi Perpres Supervisi itu belum juga diterbitkan. Wajar kalau ada 'kesimpulan' seperti yang disampaikan Bung Novel," kata Nawawi kepada wartawan.

Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ini resmi berlaku sejak 17 Oktober 2019. UU KPK yang baru hasil revisi ini mengganti UU KPK yang lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002.

(fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads