Seorang pria di Aceh Besar, C, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya empat kali sejak 2015. Korban diperkosa dalam keadaan terikat serta diancam dibunuh menggunakan pisau.
"Korban kini berusia 16 tahun disetubuhi ayah kandungnya berinisial C sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 2015 dua kali, 2017 satu kali serta terakhir Agustus 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (28/10/2020).
Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban masuk ke kamarnya setelah mandi. Kamar korban terletak di sebelah kamar kamar pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
C kemudian diduga mengintip korban yang sedang berganti pakaian. Polisi menduga C masuk ke kamar korban sambil membawa pisau. Tangan korban diduga diikat menggunakan jilbab.
Aksi pemerkosaan diduga pertama kali terjadi pada Juni 2015. Setelah itu, pemerkosaan kembali terjadi pada November 2015, 2017 dan 2020.
Ryan mengatakan aksi bejat C terungkap pada Agustus 2020. Saat itu, C mengurung korban yang diperkosanya di kamar.
Korban berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya. Peristiwa itu kemudian diceritakan ke temannya lalu melapor ke abang korban.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. C dibekuk di Aceh Barat Daya pada Senin (26/10).
"Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban sekolah. Pemerkosaan itu dilakukan saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah," ujar Ryan.