Polemik anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran eselon ternyata belum benar-benar usai. Pimpinan KPK menyederhanakan anggaran untuk pembelian mobil dinas yang dinilai perlu demi menunjang kinerjanya.
Anggaran pengadaan mobil dinas ini muncul pada pertengahan bulan Oktober 2020. Saat itu detikcom mendapatkan data anggaran yaitu mobil dinas untuk Ketua KPK sebesar Rp 1,45 miliar dan untuk 4 Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.
Ada pula anggaran untuk mobil jabatan 5 Dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK. Selain itu, ada anggaran mobil dinas jabatan untuk eselon II di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewas Tegas Menolak
Saat itu Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean langsung menyatakan menolak pembelian mobil dinas itu. Sebab, Tumpak merasa selama ini sudah menerima tunjangan transportasi.
"Kalau sikap kami kami jelas kami sesuai dengan Perpres itu kami kan sudah mendapat tunjangan transport tiap bulan, tentunya kami tidak bisa lagi menerima mobil dinas itu jadi kami akan menolak, masa ada dobel, nggak boleh dobel. Jadi kami sudah dapat transpor, untuk apa lagi mobil dinas, jadi kami sepakat semua Dewas berlima itu menolak pemberian mobil dinas itu," ujar Tumpak kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Menilik pada pernyataan Tumpak tersebut, diketahui tunjangan transportasi itu terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Pada Pasal 4 ayat 1 huruf b Perpres tersebut disebutkan tunjangan transportasi untuk Ketua Dewas sebesar Rp 29.546.000, sedangkan anggota Dewas sebesar Rp 27.330.000.
Anggaran Ditinjau Ulang
Belakangan KPK memutuskan meninjau ulang penggunaan anggaran mobil dinas itu. Namun KPK tidak memberikan jawaban jelas arah peninjauan kembali penggunaan anggaran itu.
"Penentuan terkait degan tinjau pengadaan ini tentu diadakan rapat pimpinan dan beberapa pejabat struktural dari pagi. Sehingga dengan melihat dan dengar segala masukan diputuskan ditinjau ulang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Saat itu semua Pimpinan KPK mulai dari ketuanya Firli Bahuri hingga keempat wakilnya yaitu Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron masih menutup mulut. Baru pada Senin, 19 Oktober 2020 Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK pertama yang angkat bicara.
Awalnya Ghufron memberikan tanggapan atas kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Ghufron lantas mempersilakan ICW untuk datang langsung ke kediamannya.
"Saya berterima kasih atas perhatian ICW, sebagai subjek yang dinilai saya mempersilakan publik untuk menilainya, saya tidak akan menerima pun tidak akan menolak," ucap Ghufron.
"Silakan saja ke rumah saya, untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apapun penilaiannya," imbuh Ghufron.
Lalu mobil dinas tetap jadi dianggarkan atau tidak?
Pimpinan Ikuti Aturan
Mengenai mobil dinas, Ghufron menyebut KPK sebagai aparatur negara mendapatkan fasilitas tersebut. Dia pun mengaku mengikuti aturan yang ada.
"Tentang mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi, namun karena belum ada fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transport sehingga selama ini Pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya. Penganggaran mobil dinas tersebut sesungguhnya pun sudah beberapa kali dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," kata Ghufron.
"Tentang harga mobil, KPK tidak menentukan tentang standar mobil dan harganya, itu semua diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara dengan segala tingkatannya bahkan KPK meminta standar yang paling minim harganya. Apapun itu saya pribadi menyampaikan terima kasih atas perhatian publik, saya yakin itu karena cintanya pada KPK," imbuh Ghufron.
Anggaran Disederhanakan
Kini melalui Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, anggaran mobil dinas itu diklaim akan disederhanakan. Besaran anggaran sebelumnya disebut Lili sebenarnya merupakan aturan standar yang sudah ada.
"Bahwa urusan mobil dinas itu adalah urusan sangat normatif karena KPK sebagai pejabat negara setara menteri, kita sudah sangat menyederhanakan permintaan tersebut," kata Lili di Medan, Selasa (27/10/2020).
![]() |
Menurut Lili, anggaran sebelumnya sudah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan. Harga mobil yang mencapai miliaran rupiah itu disebut Lili merupakan ukuran standar seorang menteri untuk 2 mobil.
"Karena ternyata, dengan aturan Menteri Keuangan yang ada, ternyata jatah yang normal seorang pejabat negara setingkat menteri adalah 2 mobil, satu mobil SUV, satu mobil sedan," kata Lili.
"Tetapi kita memilih yang paling rendah adalah satu buah mobil dengan nilai yang ternyata ketika dilihat di pasar tidak mencapai Rp 1,4 miliar tetapi di bawah Rp 1 miliar," imbuhnya.
Lili memastikan penggunaan mobil dinas itu demi menunjang kinerja KPK. Dia juga mengatakan bila harga untuk mobil dinas itu akan jauh lebih rendah dari anggaran yang disebutkan sebelumnya.
"Selama ini menggunakan mobil pribadi tetapi diberi pelat pemerintah," sebut Lili.
Lantas Pimpinan KPK akan memilih mobil dinas jenis apa nanti?