Laporan tim sukses Akhyar Nasution terkait foto Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah (Ijeck) bersama calon Wali Kota Medan Bobby Nasution berujung ambyar. Bawaslu memutuskan menyetop kasus itu.
Kasus itu bermula dari beredarnya foto Ijeck bersama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto itu disebut diambil kala keduanya menghadiri peletakan batu pertama salah satu rumah tahfiz.
Timses Akhyar pun melaporkan foto Ijeck dan Bobby itu ke Bawaslu. Timses Akhyar mengkritik kehadiran Ijeck di acara tersebut. Kehadiran Ijeck di peletakan batu pertama itu dinilai sebagai bentuk kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang Wagub itu mau ikut kampanye, cuti dulu aja dia. Kan lebih enak kan. Jadi jangan dia diapai dikritisi, dikritisi nantinya kan. Kalau mau dia itu silakan aja cuti dia selama pilkada ini kan, lebih cantik dia itu," kata Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10).
Namun, timses Bobby memberi pembelaan. Kubu Bobby menjelaskan, acara yang dihadiri Ijeck bukanlah kampanye Bobby, melainkan hanya peresmian rumah tahfiz.
"Itu agenda peresmian rumah tahfiz Al-Qur'an itu tidak ada kaitannya dengan agenda kampanye Bobby-Aulia. Itu murni agenda yang sifatnya keagamaan," ujar jubir Timses Bobby-Aulia, Sugiat Santoso, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10).
Bawaslu yang dilapori mengenai foto itu pun menyelidiki lebih lanjut. Bawaslu memanggil sejumlah pihak terkait laporan itu termasuk Ijeck. Namun, baik Ijeck maupun saksi pelapor tak menghadiri pemanggilan.
"Benar, memang beliau telah diundang untuk memberikan klarifikasi pada Jumat kemarin. Namun, tidak hadir dan dilakukan pemanggilan kedua untuk hadir di hari Sabtunya. Namun, tidak hadir juga," kata Anggota Bawaslu, Taufiqurrohman Munthe, saat dimintai konfirmasi terkait pemanggilan Ijeck, Senin (26/10).
Hasilnya, laporan itu pun disetop. Laporan itu dihentikan lantaran dianggap tidak memenuhi syarat untuk diteruskan ke tahap penyidikan.
"Jadi ya berdasarkan apa namanya, hasilnya itu adalah pembahasan membahas tentang keputusan Gakkumdu terhadap status laporan Pak Ijeck (sapaan akrab Musa Rajekshah), yang melaporkan Pak Ijeck ya. Ya dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjut ke status penyidikan," ucap Anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrohman Munthe di Medan, Selasa (27/10/2020).
Taufiq mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang digelar Bawaslu Medan. Kasus ini disetop karena para saksi, termasuk pelapor, tidak hadir ketika dipanggil Bawaslu.
"Kita kan membutuhkan keterangan, kemarin itu kan belum ada, apa namanya, meminta keterangan para saksi. Cuma, syarat formil aja kan. Tapi penggalian terkait itu nggak ada keterangan lanjut yang diambil dari saksi pelapor ataupun saksi terlapor dan dari terlapor pun pelapor," ucapnya.
"Berdasarkan itu, Gakkumdu menghentikan kasus itu," sambung Taufiq.