Pemprov DKI meminta pelaku usaha tetap menjaga kapasitas 25 persen pengunjung saat libur panjang. Pelaku usaha juga diminta memperketat pengawasan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 371/SE/2020. Pengetatan pengawasan dilakukan untuk mengawasi protokol kesehatan.
"Pelaku usaha wajib menjaga jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas usahanya," tulis SE tersebut seperti dilihat, Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku usaha wajib memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tiap tempat usahanya. SE tersebut juga meminta pelaku usaha menjaga agar tidak terjadi kerumunan.
Diketahui, di pekan ini merupakan libur panjang yang mana pada tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 cuti bersama, sementara 29 Oktober 2020 libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.