Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan dua mahasiswa di Banjarmasin sebagai tersangka terkait demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja beberapa hari lalu. Dua mahasiswa yang menjadi koordinator demo tersebut dianggap bertanggung jawab atas demo pada Kamis (15/10/2020) yang berlangsung hingga tengah malam.
"Dari 16 orang mahasiswa yang kemarin diperiksa di Mapolda Kalsel, dua mahasiswa lanjut untuk diproses dan sudah dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai, Selasa (27/10).
Keduanya diketahui sebagai Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, Ahdiat Zairullah, dan rekannya Renaldi yang merupakan pengurus BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Keduanya diproses sebagai buntut pengaduan sekelompok masyarakat yang terganggu dengan aktivitas unjuk rasa ribuan mahasiswa hingga tengah malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demo yang melewati batas waktu dianggap melanggar aturan penyampaian aspirasi di tempat umum. Ahdiat bersama belasan mahasiswa lainnya diperiksa di Mapolda Kalsel pada Senin (26/10) kemarin.
Hari ini kepolisian juga meminta keterangan salah satu Pembantu Rektor ULM. Penetapan tersangka dua mahasiswa ini pun disesalkan kuasa hukum mereka, Muhammad Pazri.
Pazri mengaku belum menerima surat resmi dari kepolisian terhadap status kliennya. Dia mengatakan semestinya hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
"Menurut hemat kami mereka belum tersangka, SPDP terbit tak berarti sudah ada tersangka. Kami sangat menyesalkan hal tersebut menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah," kata Fazri.
"Penetapan tersangka masih nanti. Pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi. Kalaupun benar ditetapkan tersangka kami pun mengkaji untuk gugatan praperadilan," tambahnya.
(jbr/jbr)