Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan informasi tentang seseorang yang diduga naik ke salah satu lantai dan mengambil 'sesuatu' saat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) kebakaran. Polri memastikan perihal seseorang yang mengambil 'sesuatu' saat Gedung Kejagung terbakar itu akan dibuka di pengadilan.
"Tidak perlu bikin opini, nanti dibuka di pengadilan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Seperti diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut ada seseorang masuk ke ruangan di sekitar lantai 4 atau 6 gedung Kejagung dan mengambil 'sesuatu' saat peristiwa kebakaran. Namun Boyamin mengaku tidak tahu apakah seseorang itu datang dengan keinginan pribadi atau disuruh seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan orang tersebut kepentingannya bukan untuk memadamkan kebakaran, tapi untuk mengambil sesuatu yang menurut versi orang itu kira-kira dari info yang masuk ke saya, karena kepentingan sesuatu. Itu ada sesuatu yang mau diambil sehingga dari sisi itu, berikutnya apakah dia mau sendiri atau ada yang nyuruh," tuturnya.
Boyamin tidak menjelaskan rinci seseorang itu berasal dari internal atau eksternal Kejagung. Namun dia mengatakan orang tersebut kesehariannya berada di lantai bawah Kejagung.
"Internal atau eksternal, dua-duanya lah. Saya tidak bisa memahami itu apakah dia orang internal atau eksternal, karena kondisinya yang memang unik, bukan internal belum tentu eksternal juga gitu. (keseharian bekerja di ruangan mana) Biasanya di bawah, tapi kemudian ini naik dalam rangka untuk mengambil sesuatu itu," ujarnya.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, dengan masuknya orang tersebut ke lantai atas gedung, bisa membuka adanya fakta baru. "Kan ada dua sisi, bisa aja (orang tersebut) naik itu kemudian malah terbuka beberapa pintu dan oksigen, jadi masuk sehingga menjadikan api lebih besar. Kan bisa saja ini lalai, kemudian lebih lalai lagi," tuturnya.
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan delapan orang sebagai tersangka Kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi mengatakan kebakaran Kejagung berawal dari api rokok. Cairan pembersih juga turut menyebabkan gosong kantor lembaga penegak hukum itu.
(zak/zak)