Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Pejabat Kejagung berinisial NH yang ditetapkan sebagai tersangka tak memenuhi panggilan penyidik.
"Terkait pemeriksaan 8 kasus tersangka kebakaran kantor Kejagung RI bahwasannya hari ini pukul 10.30 WIB 7 orang telah hadir yaitu saudara S, H, T, K, UAM, IS, dan R. Sedangkan satu orang atas nama tersangka NH sebagai PPK Kejagung tidak bisa hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Awi menyampaikan pengacara NH sudah menemui penyidik dan menyampaikan kliennya sedang sakit, namun belum dapat menunjukkan surat. Awi mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada NH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit. Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan surat keterangan dokter. Tentunya nanti akan kita jadwalkan ulang untuk kita panggil kembali tersangka saudara NH," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi mengatakan kebakaran Kejagung berawal dari api rokok. Cairan pembersih juga turut menyebabkan gosong kantor lembaga penegak hukum itu.
(jbr/jbr)