Polda Metro Jaya telah menahan 67 orang dari total 143 tersangka terkait demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. Ke-67 tersangka itu terbagi ke dalam dua kelompok, yakni pelaku lapangan dan penggerak massa melalui media sosial.
"Kelompok pertama yaitu pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, dan membakar, seperti di gedung Kementerian ESDM dan fasilitas umum, seperti halte busway dan pos polisi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Kelompok kedua, lanjut Nana, adalah kelompok penggerak. Kelompok tersebut menggerakkan massa pelajar STM melalui akun media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku ini adalah admin media sosial dan grup WhatsApp yang menyebarkan provokasi dan undangan di media sosial untuk merusuh di demo.
"Kelompok kedua, pelaku yang menggerakkan di mana kelompok yang memprovokasi, mem-posting dan menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui media sosial dan ajakan langsung," tutur Nana.
Total, ada 10 admin provokator yang telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Kesepuluh admin tersebut membuat grup WhatsApp 'STM se-Jabodetabek', 'Demo Omnibus Law Wilayah Jakarta Timur', hingga admin grup Facebook 'STM se-Jabodetabek'.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan beberapa pelaku tersebut ada yang berperan ganda, yaitu yang melakukan perusakan di lapangan, serta melakukan hasutan dan ajakan lewat media sosial.
"Ada nggak pelaku lapangan yang juga admin? Jawabannya ada. Pelaku lapangan dan yang juga admin media sosial," terang Tubagus.
Namun polisi belum memerinci data tersebut. Hingga kini pihak kepolisian juga masih mengejar orang-orang yang diduga menjadi aktor intelektual dari kedua kelompok tersebut.
Video '10 Admin-Kreator Grup Medsos Perusuh Demo Omnibus Law Diringkus!':