Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bicara soal pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK. Dia mengatakan kenaikan gaji Pimpinan KPK takk melanggar aturan.
"Saya pikir ini tidak ada yang menyalahi aturan, kita menggunakan hal-hal yang sangat normatif dan tidak melanggar aturan yang ada," kata Lili di Medan, Selasa (27/10/2020).
Lili juga mengatakan pengajuan kenaikan gaji itu dilakukan sejak periode lalu. Menurutnya, kenaikan gaji yang diusulkan bukan hanya pada level Pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata sistem penggajian yang dilakukan di KPK itu sudah sangat lama, itu ada hampir 4 tahun saya rasa itu seharusnya dievaluasi. Nah, kalau kemudian permintaan gaji itu menjadi daya dorong terhadap tugas-tugas KPK yang begitu berat, kemudian diharapkan memberikan semangat kepada para pelaksana di KPK, tidak hanya Pimpinan karena kemudian kalau hanya Pimpinan dinaikkan gaji itu tidak akan bisa," ucapnya.
Selain itu, dia mengatakan kenaikan gaji itu sudah diusulkan sejak periode lalu. Lili belum mengungkap berapa usulan kenaikan gaji yang diajukan.
"Permintaan kenaikan gaji itu sudah diajukan pada periode yang lalu tetapi terhenti dan itu adalah dimulai dengan kenaikan gaji Pimpinan agar para pegawai KPK agar dapat terdongkrak gajinya," ujar Lili.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK juga mendapat sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa hingga tunjangan hari tua.
Tonton video 'Banyak Koruptor Ajukan PK, Firli: Bukan Tugas Pokok Kita':
Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapat gaji Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango, menerima Rp 112.591.250 tiap bulannya.
Pada Mei 2020, KPK mengusulkan kenaikan gaji untuk Pimpinan. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sudah buka suara soal kabar berlanjutnya pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji Pimpinan KPK. Ali menyebut hal itu merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Terkait dengan pertanyaan apakah ada rapat dengan Kumham tentang kenaikan gaji Pimpinan KPK, perlu kami sampaikan. Pertama, pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui video conference pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/8).
Sementara itu, Kabag Humas dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum HAM, Tri Wahyuningsih, mengatakan PP yang memuat gaji ini masih dalam penyusunan. Dia mengatakan besaran kenaikan gaji tersebut belum diketahui.
"Saat ini masih dalam penyusunan di kami. Saya sedang mengupayakan drafnya untuk mengetahui besarannya," kata Tri saat dihubungi, Jumat (16/10).