Polisi Gagalkan Pengiriman 9,2 Kg Sabu ke Kalbar Via Bandara Soetta

Polisi Gagalkan Pengiriman 9,2 Kg Sabu ke Kalbar Via Bandara Soetta

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 21:52 WIB
Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran gelap sabu yang dilakukan dua sindikat narkoba internasional. Sebanyak 40 kg sabu pun turut diamankan polisi.
Ilustrasi barang bukti sabu dari jaringan narkoba. (Agung Pambudhy/detikcom)
Tangerang -

Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan 9,2 kilogram sabu. Barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolres Metro Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Avsec Area Terminal 2D Bandara Soetta yang mengamankan sebuah tas yang berisi sabu.

"Petugas Avsec mengamankan tas yang berisikan narkotika jenis sabu dalam plastik transparan seberat total 3.100 gram," kata Adi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik tas tersebut diketahui langsung melarikan diri. Tim pun kemudian mengecek rekaman kamera CCTV di lokasi dan mendapati pria yang melarikan diri tersebut berjumlah dua orang.

Petugas menyisir area penginapan di sekitar Bandara Soetta dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AA dan AB.

ADVERTISEMENT

"Kedua tersangka mengakui bahwa benar tas tersebut berisi 6 paketan narkotika jenis sabu dengan plastik transparan. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat," terang Adi.

Kasus tersebut kemudian terus dikembangkan oleh petugas. Kedua tersangka yang diamankan mengatakan sabu tersebut didapat dari sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.

Polisi pun mendatangi apartemen tersebut dan mendapati satu pelaku yang bertugas menjadi penjaga kamar tersebut berinisial AP. Di apartemen tersebut polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti.

"Hasil penggeledahan, berhasil ditemukan 12 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 6.169 gram," imbuh Adi.

Lebih lanjut Adi menerangkan, ada dua tersangka yang masih berstatus DPO terkait kasus ini. Keduanya ialah YB, yang diduga telah berhasil kabur ke Pontianak; serta AM, pemilik apartemen di Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads