Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membagikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk transparansi, akuntabilitas, dan ingin melibatkan partisipasi masyarakat.
Dari keterangan yang diterima detikcom, Selasa (27/10/2020), struktur Raperda Pemprov Banten tersebut berisi bab pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Lembaran sosialisasi tersebut juga sudah ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Al Muktabar.
Pendapatan Pemprov Banten tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 11.308.242.322.619. Angka tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp6.921.839.567.619, pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 4.380.202.755.000 yang bersumber dari pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar R6.200.000.000 yang bersumber dari pendapatan hibah.
Berdasarkan isu strategis yang berkembang, Pemprov Banten telah menetapkan tema RKPD tahun 2021 yaitu 'Akselerasi Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Pemantapan Infrastruktur' dengan empat prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, reformasi birokrasi melalui pemantapan delapan area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kedua, penguatan daya saing perekonomian. Ketiga, penguatan interkonektivitas melalui pembangunan infrastruktur dan keempat, peningkatan kualitas SDM yang Berdaya saing melalui pembangunan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan life skill.
Adapun total belanja dalam APBD Banten tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 15.556.816.123.169. Adapun rinciannya yaitu, belanja operasi Rp 7.471.173.223.693, belanja modal Rp 5.404.116.349.426 akan digunakan untuk penambahan aset daerah, belanja tidak terduga sebesar Rp 84.698.819.100, dan belanja transfer sebesar Rp2.596.827.730.950.
Lalu berkaitan dengan kebijakan penganggaran daerah tahun 2021 menggunakan pinjaman daerah dan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya untuk menutupi defisit. Sementara proyeksi APBD yang ditargetkan dalam tahun 2021 mengalami defisit sebesar Rp 4.248.573.800.550.
Sumber penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2020 diprediksi sebesar Rp 134.170.165.100 dan pengeluaran pembiayaan tahun 2021 dianggarkan penyertaan modal (Investasi) Pemda kepada BUMD Agro Bisnis sebesar Rp 20.000.000.000. Dengan demikian pembiayaan untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 4.248.573.800.550.
(mul/mpr)