Rampasan Negara di Skandal Jiwasraya: Apartemen hingga Kapal Pinisi di Bira

ADVERTISEMENT

Rampasan Negara di Skandal Jiwasraya: Apartemen hingga Kapal Pinisi di Bira

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 12:53 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Salah satu terdakwa Jiwasraya, Benny Tjokro (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa perkara skandal PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Di sisi lain, majelis hakim memutuskan agar aset-aset yang diduga berasal dari korupsi dalam perkara itu dirampas untuk negara.

Sidang pembacaan vonis 2 terdakwa itu berlangsung pada Senin (26/10) malam di PN Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Benny dan Heru terbukti secara bersama korupsi terkait pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim Rosmina saat membaca surat putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuh Rosmina.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Perbuatan korupsi dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Benny Tjokro dan Heru juga disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksadana PT AJS tahun 2008-2018.

Perbuatan Benny dkk ini telah membuat negara merugi karena pengelolaan investasi saham Jiwasraya oleh Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.

"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur hakim.

Terkait dengan TPPU-nya, Benny dan Heru disebut hakim menyembunyikan hartanya yang berkaitan dengan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset. Cara mereka mencuci uang itu disamarkan dengan membeli apartemen, tanah, kapal pinisi, hingga menggunakan uang korupsi untuk bermain kasino.

Oleh karena itu, hakim memutuskan agar aset keduanya dirampas. Barang-barang itu dirampas negara untuk mengganti kerugian negara terkait skandal Jiwasraya ini.

Berikut ini beberapa aset yang diputus hakim untuk dirampas negara;

1. Aset Benny Tjokrosaputro

- 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 197 An. Benny Tjokrosaputro, sampai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Cidadap Lebak atas nama pemegang hak PT HARVEST TIME
- SHGB No. 378 Desa Mekarsari Lebak
- SHGB No. 61 atas nama pemegang Hak PT. Multi Kusuja Indonesia Sampai dengan SHGB No. 85, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak PT Multi Kasuja Indonesia
-SHGB No. 6106 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama pemegang hak PT Buana Citra Anugrah
- 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 780 Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama pemegang hak Siti Rahayu
-1 map warna kuning berisikan 1 SHM No. 1257 Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak Benny Tjokro
- 1 unit handphone merk Iphone, Capacity: 256 GB, dengan IMEI : 35 3105101723120, warna gold perpaduan black,
-1 buah kunci kontak Mobil Sedan Merc Benz Type S 500 AT dengan No. Pol. B 70 KRO

Tonton video 'Benny Tjokro-Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT