Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Sidang pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat di PN Jaktim, Selasa (27/10/2020).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan eksepsi yang diajukan Djoko Tjandra terkait kesalahan nama tidak beralasan. Hakim juga menilai Djoko Tjandra dalam dakwaannya tidak membantah nama lengkapnya yang tertulis dalam dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Tjandra juga diketahui mempermasalahkan 'bin' di belakang namanya dalam dakwaan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penulisan 'bin' tidak berhubungan dengan agama terdakwa, melainkan memastikan hubungan dengan orang tua.
"Dalil-dalil bahwa dalam eksepsi terdakwa tidak membantah nama diri sendiri. Penulisan 'bin' tidak dihubungkan dengan agama, namun hubungan antara nama anak laki-laki dengan orang tua. Sehingga tidak terjadi error personal. Sehingga eksepsi ini tidak beralasan untuk hukum," kata Hakim.
Hakim juga menyebut, dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum telah merumuskan secara rinci terkait cara Djoko Tjandra meminta surat jalan palsu. "Menimbang bahwa kronologis yang disampaikan dalam dakwaan. Maka dalam dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas, tentang fakta perbuatan materiil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. Jaksa meminta sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan perkara.
"Kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini dalam putusan selanya menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Menerima dakwaan jaksa penuntut umum dan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa," ujar jaksa penuntut umum Yeni Trimulyani dalam persidangan, Jumat (23/10).
Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah jadi buron sejak 2009.
Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.