Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, mengajukan permohonan sidang offline dalam kasus surat jalan palsu. Permohonan ini diajukan pada majelis hakim dalam sidang jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi.
"Izin, Yang Mulia, kembali keterkaitan dengan persidangan offline, dengan beberapa kendala (jaringan) salah satu contoh seperti tadi," ujar Susilo dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
Dalam sidang diketahui sempat terjadi kendala jaringan. Kendala jaringan ini membuat suara dari ruang sidang tidak terdengar ke Djoko Tjandra, yang berada di Lapas Salemba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susilo mengatakan pihaknya juga melampirkan surat izin dari Lapas Salemba. Menurutnya, Lapas Salemba tidak keberatan untuk mengizinkan Djoko Tjandra menghadiri persidangan.
"Kami mengajukan surat dengan dilampirkan juga surat tidak keberatan dari lapas. Karena kemarin salah satu kendalanya dari lapas karena kondisi COVID," kata pengacara.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Muhammad Sirat mempersilakan pengajuan izin sidang offline.
"Ajukan saja," ujar hakim.
Ditemui seusai persidangan, Susilo mengatakan Lapas Salemba akan memberikan izin. Namun hal ini tergantung dengan pertimbangan dan keputusan majelis hakim.
"Rutan Salemba pada prinsipnya minta pertimbangan majelis, pada intinya Salemba tidak keberatan," tuturnya.
Dia menilai sidang online yang dijalani merugikan terdakwa. Menurutnya, nantinya pihaknya tidak dapat mengkonfrontir keterangan saksi.
"Kami meminta sidang offline, karena kalau online ini sangat mengganggu dan sangat merugikan terdakwa dan penasihat hukum karena tidak bisa menggali secara keseluruhan, secara komprehensif dari terdakwa kepada saksi. Atau mengkonfrontir saksi dengan terdakwa, yang ada kan hanya tanggapan. Tidak bisa memberikan pertanyaan yang faktanya seperti apa," pungkasnya.