Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Sidang Offline Kasus Surat Jalan Palsu

Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Sidang Offline Kasus Surat Jalan Palsu

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 13:27 WIB
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam. Ia pun kini resmi menjadi penghuni Rutan Salemba.
Djoko Tjandra (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, mengajukan permohonan sidang offline dalam kasus surat jalan palsu. Permohonan ini diajukan pada majelis hakim dalam sidang jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi.

"Izin, Yang Mulia, kembali keterkaitan dengan persidangan offline, dengan beberapa kendala (jaringan) salah satu contoh seperti tadi," ujar Susilo dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).

Dalam sidang diketahui sempat terjadi kendala jaringan. Kendala jaringan ini membuat suara dari ruang sidang tidak terdengar ke Djoko Tjandra, yang berada di Lapas Salemba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilo mengatakan pihaknya juga melampirkan surat izin dari Lapas Salemba. Menurutnya, Lapas Salemba tidak keberatan untuk mengizinkan Djoko Tjandra menghadiri persidangan.

"Kami mengajukan surat dengan dilampirkan juga surat tidak keberatan dari lapas. Karena kemarin salah satu kendalanya dari lapas karena kondisi COVID," kata pengacara.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Muhammad Sirat mempersilakan pengajuan izin sidang offline.

"Ajukan saja," ujar hakim.

Ditemui seusai persidangan, Susilo mengatakan Lapas Salemba akan memberikan izin. Namun hal ini tergantung dengan pertimbangan dan keputusan majelis hakim.

"Rutan Salemba pada prinsipnya minta pertimbangan majelis, pada intinya Salemba tidak keberatan," tuturnya.

Dia menilai sidang online yang dijalani merugikan terdakwa. Menurutnya, nantinya pihaknya tidak dapat mengkonfrontir keterangan saksi.

"Kami meminta sidang offline, karena kalau online ini sangat mengganggu dan sangat merugikan terdakwa dan penasihat hukum karena tidak bisa menggali secara keseluruhan, secara komprehensif dari terdakwa kepada saksi. Atau mengkonfrontir saksi dengan terdakwa, yang ada kan hanya tanggapan. Tidak bisa memberikan pertanyaan yang faktanya seperti apa," pungkasnya.

(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads