3 Ribu Ojek Langgar Larangan Berkerumun Saat PSBB Jakarta Ketat-Transisi

3 Ribu Ojek Langgar Larangan Berkerumun Saat PSBB Jakarta Ketat-Transisi

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 11:03 WIB
Ojek online dan taksi diijinkan beroperasi selama PSBB DKI Jakarta. Namun di kawasan Senayan, mereka terlihat berkerumun saat menunggu penumpang.
Foto ilustrasi ojol berkerumun. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat lebih dari 3.000 ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) melanggar aturan larangan berkerumun lebih dari 5 orang. Pelanggaran itu tercatat pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat dan PSBB transisi.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jumlah pelanggaran itu terjadi sepanjang 14 September-25 Oktober 2020. Namun, ia tak merinci berapa masing-masing pelanggar dari opang dan ojol.

"Pengawasan ojek online dan ojek pangkalan yang berkerumun lebih dari 5 orang, total 3.622 pelanggaran (periode 14 September-25 Oktober 2020)," ujar Syafrin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin mengatakan, pada PSBB ketat dari 14 September hingga 11 Oktober 2020, tercatat lebih dari 3.152 ojol dan opang melanggar. Mereka melanggar larangan berkerumun lebih dari 5 orang.

Sementara itu, pada PSBB transisi 12 Oktober-25 Oktober 2020, opang dan ojol yang melanggar larangan berkerumunan lebih dari 5 orang berjumlah 470 orang. Larangan berkumpul lebih dari lima orang itu tertuang dalam Kadishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Jakarta telah kembali menerapkan PSBB transisi sejak 12 Oktober 2020 sampai sekarang. Pemprov DKI Jakarta sempat menarik 'rem darurat' dan memberlakukan PSBB ketat pada 14 September-11 Oktober 2020 karena angka kasus positif Corona di Ibu Kota semakin meningkat.

(man/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads