Ojol-Opang Bakal Dilarang Beroperasi Jika Masih Berkerumun di PSBB Ketat!

Ojol-Opang Bakal Dilarang Beroperasi Jika Masih Berkerumun di PSBB Ketat!

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 10:31 WIB
Operasi yustisi di hari pertama PSBB ketat di Pasar Jumat, Jaksel
Petugas gabungan menggelar operasi penindakan PSBB ketat di Pasar Jumat, Jaksel. (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) beroperasi selama PSBB total dengan syarat tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang. Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan tersebut setelah 3 hari penerapan PSBB ketat.

"Nah penindakannya bagaimana? Saat ini kami bersama-sama Dirlantas Polda Metro Jaya itu melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan ojek pangkalan maupun ojek online. Dimana, jika dalam 3 hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Wartawan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Dishub DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan tersebut selama 3 hari ke depan. Khusus ojol, Pemprov DKI Jakarta melibatkan peran aplikator. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta turut melibatkan TNI, Kepolisian, dan Satpol PP dalam kegiatan pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tiga hari ke depan kami akan lakukan evaluasi dan tentu peran perusahaan aplikasi untuk ojek online di sini menjadi penting karena kita pahami keunggulan ojek online itu ada pada teknologi informasi. Jadi kami berharap perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar pada driver online ini tidak berkerumun lebih dari 5 orang," jelasnya.

Selaras dengan Syafrin, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyebut setiap perusahaan ojol difasilitasi teknologi geofencing. Melalui teknologi ini, Sambodo meyakini bahwa aplikator dapat berperan dalam menerapkan sanksi pelanggaran.

ADVERTISEMENT

"Kita ada fasilitas geofencing ya, jadi diharapkan justru peran aktif dari aplikator. Jadi kalau ada ojek berkumpul 4-5 orang kalau perlu di situ diblok, jadi mereka tidak bisa menerima pesanan gitu. Jadi mau nggak mau dipaksa para tukang ojek ini menyebar jangan berkumpul lebih dari 2 meter sebagaimana disampaikan keputusan 156 (SK No 156 Tahun 2020)," jelas Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020. SK tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta di bidang transportasi.

SK tersebut mulai berlaku pada 11 September dan ditandatangani langsung oleh Syafrin. Dalam SK tersebut, salah satu poinnya mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) untuk mengantar barang dan penumpang.

Selain itu, SK tersebut meminta ojol dan opang tidak berkerumun lebih dari 5 orang selama PSBB Jakarta. Sepeda motor yang diparkirkan ketika menunggu penumpang juga diminta berjarak minimal dua meter.

"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," tulis SK tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (14/9).

Tonton video 'PSBB Berlaku, Ojol Boleh Bawa Penumpang':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads