Polisi menangkap 46 orang terkait kasus narkoba di Sumatera Selatan (Sumsel) selama Oktober 2020. Dari ke-46 orang itu, polisi menyita 1 kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
"Selama Oktober kami sudah mengungkap 46 orang terkait peredaran narkoba. Kalau dari data itu ada satu bandar, 36 pengedar dan 10 pemakai," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di Polda Sumsel, Selasa (27/10/2020).
Supriadi menyebut pihaknya paling banyak menerima laporan kasus narkoba dari Polres Musi Banyuasin. Dari enam laporan, ada delapan orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disusul ungkap kasus kedua berasal dari Muara Enim. Ada enam laporan polisi dan enam tersangka. Adapun yang tidak ada ungkap kasus adalah Polres Musi Rawas Utara," kata Supriadi.
Dia mengatakan ada dugaan bandar narkoba memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk mengedarkan narkoba lebih banyak. Dia juga mewanti-wanti melonjaknya peredaran narkoba menjelang libur panjang Oktober 2020.
"Bisa jadi (COVID-19) dimanfaatkan karena banyak orang aktivitas di rumah. Tetapi ini jelang libur panjang juga ya tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan, apalagi orang banyak libur dan jelang akhir tahun," ucap Supriadi.