Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup untuk terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Hakim mengatakan tidak ada hal meringankan dalam perbuatan Benny dan Heru.
Pertimbangan hal memberatkan dan meringankan itu dibacakan sebelum hakim menjatuhkan hukuman ke Benny dan Heru. Di perkara Benny, hal yang memberatkannya adalah Benny melakukan korupsi secara terorganisir dan menggunakan kartu identitas palsu untuk nominee.
"Keadaan memberatkan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit untuk mengungkap perbuatannya, bahwa terdakwa menggunakan cara-cara lain dengan jumlah sangat banyak menjadikan sebagai nominee, bahkan terdakwa menggunakan kartu tanda penduduk yang palsu untuk dapat dijadikan nominee," ujar hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hal memberatkan untuk Heru Hidayat yaitu Heru menggunakan uang korupsi untuk foya-foya dan bermain judi. Padahal, uang yang dipakai Heru berjudi itu adalah uang nasabah Jiwasraya.
"Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil korupsi untuk berfoya-foya dengan melakukan perjudian, sedangkan nasabah PT AJS jumlah sangat banyak, tidak dapat manfaat dari tabungan sedikit demi sedikit sehingga mengakibatkan hilang kepercayaan masyarakat pada dunia asuransi," tegasnya.
Perbuatan keduanya juga dinilai merusak pasar modal di Indonesia serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap perasuransian. Oleh karena itu, tidak ada hal meringankan dalam diri Benny dan Heru.
"Bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan terdakwa menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sehingga sikap sopan dan sebagai kepala keluarga terhapus oleh keadaaan yang memberatkan yang ada di diri terdakwa," punkasnya.
Di persidangan ini, Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram). Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun dan tindak pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.