ICW Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri soal OTT UNJ ke Dewas KPK

ICW Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri soal OTT UNJ ke Dewas KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 15:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (M Zhacky K/detikcom)
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (M Zhacky K/detikcom).
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli dan Karyoto diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Pada hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Kurnia menjelaskan latar belakang pelaporannya itu. Menurutnya, berdasarkan petikan putusan terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, diduga terdapat empat pelanggaran kode etik serius yang dilakukan oleh keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara. Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ujar Kurnia.

Kedua, Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ditemukan tindak pidananya. Padahal, lanjut Kurnia, Filri diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," ucap dia.

Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK. Padahal dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK.

Kurnia RamadhanaKurnia Ramadhana. (Foto: Ari Saputra/detikcom).

"Keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya. Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," jelas Kunia.

Maka dari itu, ICW menduga tindakan Firli dan Karyoto telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW mendesak agar Dewas KPK menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto. Kurnia meminta Dewas KPK memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini.

"Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto," tuturnya.

detikcom telah menghubungi anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris terkait laporan tersebut. Namun, Syamsuddin menyebut tidak ada laporan dari ICW.

"Sejauh ini tidak ada laporan ICW," sebut Syamsuddin.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal. Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait OTT pejabat UNJ.

KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan OTT terhadap pejabat UNJ terkait pungutan liar (pungli). KPK menduga pihak Rektor UNJ telah melakukan pungli berupa permintaan THR kepada bawahannya melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5).

Karyoto mengatakan, pada 19 Mei 2020, terkumpullah uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian, dan pascasarjana. Karyoto menyebut sebagian uang THR yang dikumpulkan itu akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

KPK kemudian melimpahkan kasus ini ke Polri. Namun akhirnya Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan dalam kasus dugaan pungli THR di UNJ setelah tidak ditemukannya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.

Tonton video 'MAKI: KPK Dinilai Tidak Profesional Saat OTT Pejabat UNJ':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads