Pegawai KPK Terbukti Langgar Etik di OTT Pejabat UNJ, Disanksi Teguran Lisan

Pegawai KPK Terbukti Langgar Etik di OTT Pejabat UNJ, Disanksi Teguran Lisan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 10:33 WIB
Dewas KPK
Pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik pegawai oleh Dewan Pengawas KPK. (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal. Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 2/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan dalam sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (12/10/2020).

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan Aprizal adalah tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sedangkan hal yang meringankan Aprizal adalah belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dan kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Untuk diketahui, Aprizal dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Aprizal diduga melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan tanpa koordinasi. Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads