Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro-Heru Hidayat Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro-Heru Hidayat Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 06:15 WIB
Kejagung Kembali Menetapkan Tersangka Baru Jiwasraya
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) hari ini menjalani sidang vonis. Keduanya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua terdakwa itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Sidang digelar di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).

Jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. "Harapan kami majelis hakim akan mengabulkan tuntutan penuntut umum," kata Bima, kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan berharap vonis Benny dibedakan dengan empat terdakwa Jiwasraya yang lebih dulu divonis penjara seumur hidup. Bob mengatakan Benny tidak bersalah dan tidak ikut mengatur dan mengendalikan saham Jiwasraya.

"Kalau harapan kami putusan mengandung asas proporsional dan profesional, terdakwa Benny Tjokro tidak ikut dari 2008 yang mengatur dan mengendalikan investasi saham. Kami berharap hakim dalam memutuskan, adanya perbedaan peran terhadap 5 terdakwa lain, dan baru ikut tahun 2015 di Jiwasraya tahun 2016 sudah selesai dan lunas," ujar Bob.

ADVERTISEMENT

Senada dengan Bob Hasan, pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengatakan Heru juga tidak bersalah di kasus ini. Kresna juga berharap putusan hakim nanti tidak sama persis dengan tuntutan jaksa.

"Tentunya kiranya kita berharap putusan yang terbaik dari majelis hakim, agar tidak sekedar meng-copy paste tuntutan jaksa sebagaimana putusan terdakwa Jiwasraya yang lain, di mana kami meyakini klien kami tidak bersalah, terutama karena kita sangat meyakini, tidak terbukti di persidangan ini duit yang mengalir ke Pak Heru hHdayat, dan Pak Heru Hidayat tidak terkait, dan tidak ada hubungannya dengan para manajer investasi," tutur Kresna saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Heru diminta membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 triliun.

Benny dan Heru juga diyakini jaksa terbukti melakukan TPPU terkait kasus investasi saham Jiwasraya ini. Keduanya menyamarkan uang dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan perhiasan emas.

(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads