Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, menyebut sejumlah nama di nota pembelaan atau pleidoinya. Salah satunya seseorang yang dia sebut sebagai petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AJP. Menurutnya, AJP adalah salah satu orang yang membuat dia terseret dalam kasus ini.
"Salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian, padahal auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT AJS hanyalah pada transaksi REPO, di mana transaksi tersebut sudah saya bayar dengan lunas," kata Benny di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10/2020).
"Namun kembali diarahkan berkali-kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan," sambung terdakwa kasus Jiwasraya ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengatakan ada jaksa penyidik yang membuat BAP palsu adiknya. Benny mengatakan jaksa itu memalsukan BAP agar dirinya bersalah.
"Tega-teganya pula jaksa penyidik bernama Dr Putri Ayu Wulandari dan Patrik Getruda Neonbeni membuat berita acara pemeriksaan (BAP) palsu adik saya Teddy Tjokrosapoetro sebagai saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto pada tanggal 4 Mei 2020, dengan tujuan untuk mengaitkan saya seolah-olah saya bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dalam mengatur dan mengendalikan pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asuransi Jiwasraya," katanya.
Sekali lagi, Benny Tjokro menyebut dirinya korban konspirasi. Dia membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Bahwa dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," katanya.
Terakhir, dia berharap hakim memutus perkara ini dengan adil. Dia meminta hakim memutus perkara sesuai fakta persidangan
"Saya sungguh berharap putusan pengadilan nanti adalah Putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bukan Putusan dari pihak yang 'terafiliasi' juga bukan putusan yang 'proforma' seperti istilah-istilah yang sering digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, melainkan putusan yang berdasarkan kebenaran hakiki sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan," sebut Benny.
Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya serta melakukan TPPU.