Narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), Tamin Sukardi, meninggal dunia akibat positif Corona atau COVID-19. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, tempat Tamin ditahan pun disemprot disinfektan.
"Sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area lapas," kata Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Pujo Harinto, saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).
Pujo mengatakan penyemprotan dilakukan saat Tamin dinyatakan positif COVID-19 pada Rabu (7/10). Penyemprotan dilakukan oleh pihak Lapas Tanjung Gusta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak lapas (yang melakukan penyemprotan)," ucap Pujo.
Tamin sendiri dinyatakan positif COVID-19 saat menjalani perawatan di RS Bandung, Medan. Tamin masuk ke rumah sakit ini awalnya karena mengalami demam, batuk, dan flu.
Setelah dinyatakan positif COVID-19 pada Rabu (7/10), keluarga meminta agar Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima Medan. Dia pun kemudian dipindahkan pada Kamis (8/10) dan dinyatakan meninggal di RS itu pada Jumat (24/10).
"Tanggal 11 Oktober 2020 narapidana tersebut dilakukan swab dan hasilnya masih positif COVID-19. Tanggal 24 Oktober 2020 pukul 08.03 WIB narapidana tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter RS Royal Prima Medan," jelas Pujo.
Tamin merupakan narapidana kasus korupsi terkait pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih-kurang 1.332 hektare. Dalam perjalanannya, proses jual-beli HGU itu penuh 'aroma' korupsi.
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu kemudian diadili di PN Medan. Pada 27 Agustus 2018, PN Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tamin.
Tidak berselang sepekan, KPK mencium vonis itu berbau suap. KPK segera menangkap Tamin, hakim Merry, dan panitera pengganti PN Medan Helpandi. Alhasil, Tamin kembali berurusan dengan hukum. Merry dan Helpandi juga menyusul menginap di tahanan KPK.
Belakangan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Tamin dalam kasus jual-beli HGU itu menjadi 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putus majelis banding sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Kamis (9/5/2019).
Mahkamah Agung (MA) kemudian menurunkan hukuman Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta.
Tonton juga 'Tamin Sukardi, Penyuap Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Bui':
(mae/mae)