Aksi Kejam Opung Jait Benturkan Kepala Bocah ke Meja Biliar

Round-Up

Aksi Kejam Opung Jait Benturkan Kepala Bocah ke Meja Biliar

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2020 21:42 WIB
Anak dibenturkan ke meja biliar dan dipukul oleh pria dewasa. (Dok Istimewa/video viral)
Anak dibenturkan ke meja biliar dan dipukul oleh pria dewasa. (Dok Istimewa/video viral)
Serdang Bedagai -

Pria berjulukan Opung Jait dengan kejam membenturkan kepada bocah ke meja biliar. Aksi kejam itu dilihat langsung oleh ibu bocah tersebut.

Kekejaman Opung Jait ini mulanya diketahui setelah video yang merekam aksinya viral di media sosial. Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol menjelaskan peristiwa itu terjadi di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Rabu (21/10) malam.

"Saat itu pelapor (ibu si bocah yang disiksa) mengatakan, 'Lepaskan anakku itu, jangan kau pukuli'. Dan saat itu pelapor sambil berusaha menarik korban dari pegangan pelaku, namun saat itu pelaku tidak juga melepaskan korban dari tangannya," ujar AKBP James Parlindungan kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibunda, yang merasa lemas dan pusing tidak bisa berbuat lainnya, lalu pulang ke rumah. Tidak berapa lama, korban pun pulang bersama seseorang.

"Pelapor melihat kondisi wajah dan kepala korban lebam. Pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi," sebut James.

ADVERTISEMENT

Dalam video viral tersebut terlihat seorang pria tanpa mengenakan baju memegang baju yang dikenakan seorang bocah.

Kemudian, dia mengantukkan kepala anak tersebut ke meja biliar bertubi-tubi. Termasuk, mengarahkan pukulan tangan ke arah wajah bocah itu. Anak itu pun menangis.

Pria yang sudah cukup berumur itu akhirnya ditangkap. James menjelaskan Opung Jait adalah nama panggilan untuk pria berusia 62 tahun berinisial SP. Opung mengaku membenturkan bocah itu karena emosional.

"Marah spontanitas gara-gara merasa terganggu permainan biliarnya. Terus emosi," tutur James.

Pada Jumat (23/10) malam, Opung Jait dicokok polisi. Dia langsung digelandang ke kantor Polres Tebing Tinggi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 (1) UU Nomor 35 (melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur) dan Pasal 351 (1) dan (4) KUHP (penganiayaan).

Halaman 2 dari 2
(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads