Apresiasi Polri Tangkap Gus Nur, GP Ansor: Efek Jera Buat Mulut Penghasut

Apresiasi Polri Tangkap Gus Nur, GP Ansor: Efek Jera Buat Mulut Penghasut

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2020 10:09 WIB
Ketum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menemui Presiden Jokowi.
Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur atas laporan NU karena diduga menyebarkan rasa kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan. Gerakan Pemuda (GP) Ansor, yang berafiliasi dengan NU, mengapresiasi gerak cepat Polri.

"Mengapresiasi gercep (gerak cepat) Polri. Luar biasa kinerjanya," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Gus Nur ditangkap Bareskrim di kediamannya di wilayah Malang, Jawa Timur, tengah malam tadi. Pernyataan Gus Nur yang membuatnya diboyong polisi berdasarkan ucapan di dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang-orang ngaku ustaz tapi keblinger seperti ini memang harus segera dibungkam. Terima kasih, Polri," ucap Yaqut.

Yaqut mendorong proses hukum Gus Nur dipercepat Polri. Selain itu. Yaqut berharap Gus Nur dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

ADVERTISEMENT

"Diproses secepat-cepatnya dan dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera buat mulut-mulut penghasut seperti Sugi ini. Masih ada yang begitu bebas di luar," imbuh Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Bareskrim kemudian membawa Gus Nur ke Jakarta. Polisi akan melakukan pemeriksaan Gus Nur di Bareskrim.

Detik-detik Gus Nur Dijemput Polisi:

[Gambas:Video 20detik]




"Dalam perjalanan menuju Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10).

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Azis Hakim menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. Ujaran kebencian itu berulang kali.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads