Ditangkap, Gus Nur Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian SARA

Ditangkap, Gus Nur Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian SARA

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2020 09:40 WIB
gus nur
Gus Nur (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat video di channel YouTube.

"Modus, pelaku menyebarkan konten ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan tertentu dan penghinaan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel, yang diunggah pada 16 Oktober," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Bareskrim masih menyelidiki motif Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut. "Motif masih dalam pendalaman," ujarnya.

Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU. Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Detik-detik Gus Nur Dijemput Polisi:

[Gambas:Video 20detik]



(idh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads