KPK resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Budi diduga memberi total uang sebesar Rp 700 juta terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018 ke Yaya.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan konstruksi perkara suap yang menjerat Budi ini. Karyoto menyebut pada awal 2017 Budi bertemu dengan Yaya untuk membahas alokasi DAK tahun 2018 Kota Tasikmalaya.
"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tsk BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler bidang kesehatan dan keluarga berencana tahun 2018 ke pemerintah pusat. Totalnya sebesar Rp 32,8 miliar.
"Dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar antara lain untuk bidang jalan senilai Rp 47,7 M dan bidang irigasi senilai Rp 5,94 miliar," katanya.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman |
Lebih lanjut, sekitar Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya. Dalam pertemuan tersebut, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya berjanji memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.
"Bahwa setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka tsk BBD diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan sekitar Desember 2017 Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Video 'KPK Tahan Walkot Tasikmalaya, Diduga Suap Pejabat Kemenkeu':
"Tsk BBD diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta," katanya.
Berikutnya, kata Karyoto, setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, kemudian tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 29,9 miliar. Selain itu, ada juga DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.
"Kemudian pada sekitar April 2018 tsk BBD kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut," katanya.
Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Tonton videonya di bawah: