Bawaslu Kota Cilegon menemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti ikut dalam acara deklarasi Iye Iman Rohiman-Awab maju Pilwakot Cilegon. Bawaslu pun telah memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti temuan itu.
"Jadi karena itu bentuk dari pelanggaran berdasarkan hukum yang lainnya tentu kita hanya merekomendasi, kami sudah lama merekomendasikan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Siswandi mengungkapkan, ASN tersebut bekerja di lingkungan Pemkot Cilegon. Dia diketahui ikut dalam acara deklarasi Iye-Awab yang digelar pada Minggu (30/8). Saat ditindaklanjuti, ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran yang dimaksud Bawaslu adalah pelanggaran keberpihakan kepada salah satu bakal pasangan Pilkada Cilegon. Mengingat ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2020.
"Termasuk kategori pelanggaran, ya keberpihakan ASN," ujarnya.
Setelah bukti dan hasil pemeriksaan terhadap ASN tersebut lengkap, Bawaslu mengirimkan rekomendasi itu pada awal September. Namun, Siswandi, tidak mengetahui sanksi yang diberikan oleh KASN kepada ASN tersebut.
"Dari awal September, itu cuma 5 hari doang, yang deklarasi cuma 1 orang. Kita serahkan kepada KASN karena kita hanya merekomendasikan," tuturnya.
(mae/mae)