Pengacara Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma, menanyakan nasib permohonan penangguhan penanganan kliennya kepada hakim majelis. Hal ini disampaikan dalam persidangan jawaban jaksa atas eksepsi Anita di kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (23/10/2020). Anita sendiri menghadiri persidangan secara virtual, yang ditampilkan pada layar dalam ruang sidang.
Setelah jaksa membacakan jawaban terkait eksepsi Anita, Andy meminta izin kepada hakim terkait penangguhan. Selain itu, dia menanyakan terkait permohonan sidang offline.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada majelis hakim meminta izin sekaligus menanyakan, terkait dengan surat permohonan yang telah kami ajukan pada persidangan pertama, yakni permohonan penangguhan yang kami ajukan. Kedua terkait permohonan sidang offline," ujar pengacara.
Menanggapi hal tersebut majelis hakim Muhammad Sirat mengatakan saat ini pihaknya masih belum memutuskan. Dia mengaku masih melakukan musyawarah dengan hakim-hakim lain.
"Terkait permohonan tersebut, masih harus dimusyawarahkan lagi dengan hakim," tuturnya.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, senada dengan Anita, Djoko Tjandra meminta izin untuk sidang offline. Hal ini diajukan karena sidang online dianggap merugikan Djoko Tjandra.
"Kami meminta sidang offline, karena kalau online ini sangat mengganggu dan sangat merugikan terdakwa dan penasihat hukum karena tidak bisa menggali secara keseluruhan, secara komprehensif dari terdakwa kepada saksi. Atau mengkonfrontir saksi dengan terdakwa, yang ada kan hanya tanggapan. Tidak bisa memberikan pertanyaan yang faktanya seperti apa," ujar pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, di PN Jaktim hari ini.