Bupati Bogor Tak Dapat Laporan soal Rapat DPRD DKI 800 Orang di Puncak

Bupati Bogor Tak Dapat Laporan soal Rapat DPRD DKI 800 Orang di Puncak

Antara - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 15:29 WIB
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

DPRD DKI menggelar rapat bersama Pemprov DKI di Puncak, Bogor, beberapa hari lalu. Namun ternyata Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor tidak menerima laporan maupun permintaan izin terkait rapat yang diikuti 800 orang itu.

"Belum ada laporan, belum ada izin juga, kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor, tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas COVID-19," kata Bupati Bogor Ade Yasin seperti dilansir Antara, Jumat (23/10/2020). Ade Yasin juga menjabat selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.

Ia menyebutkan setiap acara ataupun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya dibatasi, yaitu maksimal 150 orang dengan durasi maksimal tiga jam. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa 150 orang, karena kami meminimalkan ketika ada kejadian di satu tempat terkena COVID ini untuk memudahkan tracking," kata Ade Yasin.

Tak hanya acara rapat ataupun seminar, aturan tersebut juga berlaku untuk resepsi pernikahan dan khitanan. Aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

"Dari mana pun datangnya tamu, kalau acaranya di Kabupaten Bogor, itu syaratnya adalah rekomendasi Satgas COVID-19. Kenapa harus ada rekomendasi? Karena kita sedang memerangi COVID," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seluruh komisi DPRD DKI Jakarta melaksanakan rapat di resor Grand Cempaka, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Ada sekitar 800 orang yang hadir dalam rapat tersebut, termasuk dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Rapat berlangsung hanya satu hari, Selasa (21/10).

Resor atau wisma tersebut adalah milik BUMD JakTour. Selain itu, wisma itu memiliki ventilasi yang cukup sehingga disebut bisa mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Di Grand Cempaka (Megamendung, Kabupaten Bogor). Perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebaran COVID," ucap Plt Sekretaris Dewan Hadameon Aritonang, saat dihubungi.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads