Saksi Tak Hadir, Sidang Kivlan Zen Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Ditunda

Saksi Tak Hadir, Sidang Kivlan Zen Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Ditunda

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 15:07 WIB
Sidang Kivlan Zen kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam di PN Jakpus, Jumat (23/10/2020).
Foto: Sidang Kivlan Zen kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam di PN Jakpus, Jumat (23/10/2020). (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Sidang purnawirawan TNI, Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang masih tahap pemeriksaan saksi.

Sidang digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020). Namun, sidang ditunda karena saksi tidak hadir.

Sejatinya, saksi yang diperiksa hari ini adalah ajudan Kivlan Zein, Azwarni alias Army dan penyidik Polda Metro Jaya bernama Ridwan. Saksi yang tidak hadir adalah Army.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya hendak diperiksa perihal dugaan ancaman. Army mengaku diancam oleh Ridwan saat di-BAP.

"Saksi verbal lisan Azwarni alias Army yang bersangkutan nggak bisa hadir karena ada keperluan keluarga. Yang jelas kita sudah komunikasi dari awal, maka, kita upayakan dia hadir," ujar jaksa Ahmad Fatoni dalam sidang.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim pun menunda sidang. Sidang akan kembali digelar pada 6 November 2020 dengan menghadirkan Army dan Ridwan.

Di persidangan, Kivlan juga meminta agar majelis hakim memanggil saksi Legita yang merupakan pegawai money changer. Kivlan meminta jaksa menghadirkan saksi Legita langsung di persidangan.

"Saya minta saksi Legita dihadirkan untuk membuktikan bahwa saya penukaran uang itu bukan pada tanggal 9 Februari, tapi pada 9 Maret. Saya juga pernah tukar uang di tempat yang sama, sama dia (Legita) juga. Jadi saya tukar uang itu tanggal 9 Maret, tapi mereka buat 9 Februari," kata Kivlan.

Dalam kasus ini, Kivlan Zein didakwa atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads