Satgas Saber Pungli Papua melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Jayawijaya yang bertugas di posko kesehatan Bandara Sentani. Keempatnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada calon penumpang pesawat dengan modus rapid test.
OTT dipimpin Ketua Tim Satgas Saber Pungli Papua yang juga menjabat Irwasda Polda Papua Kombes Alfred Papare. OTT dilakukan pada Rabu (21/10) di posko kesehatan yang ada di Bandara Sentani.
"Keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT karena dianggap memberatkan masyarakat," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggerebekan, diamankan uang sebesar Rp 15.900.000 yang diduga uang hasil pembayaran pemeriksaan rapid test dari calon penumpang tujuan Wamena.
Dia mengatakan setiap calon penumpang yang hendak ke Wamena diwajibkan menjalani rapid test di posko dengan membayar Rp 250 ribu tiap penumpang. Pemeriksaan itu tetap diwajibkan kepada calon penumpang walaupun sudah menunjukkan hasil pemeriksaan usap (swab).
Waterpauw mengatakan atas kewajiban tersebut, sejumlah warga lalu melapor ke Polda Papua. Petugas lalu menindaklanjuti dengan melakukan OTT.
Menurutnya, Kemenkes sudah mengeluarkan edaran terkait biaya pemeriksaan rapid test yang hanya Rp 150 ribu. Namun di posko kesehatan Bandara Sentani dikenakan biaya Rp 250 ribu.
"Padahal pelayanan rapid test di Bandara Sentani hanya sebesar Rp 130 ribu," ujar Waterpauw.
Empat orang yang diamankan di antaranya dokter berinisial HP (47), medis berinisial Y (35), tenaga administrasi berinisial ERS (29), dan seorang berinisial RL (33). Selain uang tunai, turut disita petugas yakni buku registrasi, buku hasil rapid test, dan buku absen petugas.
Dari pengakuan sementara penempatan tenaga medis itu disebut sesuai surat keputusan (SK) Bupati Jayawijaya. Penyidik masih memeriksa keempat orang tersebut.
Keempat ASN tersebut tidak ditahan. Mereka diduga melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(jbr/tor)