Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan saksi dari gereja terkait tertembaknya Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua. LPSK menilai ada tujuh saksi penting terkait kasus tersebut.
"Permohonan masuk hari ini, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
Menindaklanjuti permohonan perlindungan saksi tersebut, LPSK mendalami kembali keterangan para saksi yang telah ditemui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). LPSK mencari pihak mana yang memiliki keterangan penting untuk pengungkapan kasus, baik saksi yang sudah dimintai keterangan oleh TGPF maupun yang belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil temuan TGPF, terdapat tujuh saksi warga sipil yang dianggap memiliki keterangan penting. Selain itu, LPSK melihat adanya tingkat ancaman yang dihadapi para saksi. Edwin menyebut tingkat ancaman sangat penting mengingat kondisi di Intan Jaya yang sangat tidak aman.
"Bisa dikatakan di sana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini," ungkap Edwin, yang juga tergabung dalam TGPF penembakan Pendeta Yeremia.
Lebih lanjut LPSK meminta dukungan TNI-Polri dan masyarakat terkait keamanan para saksi. Edwin menyebut kondisi keamanan para saksi sangat penting terkait kenyamanan mereka memberikan kesaksian.
"Karena dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban baik Pendeta Yeremia, masyarakat, dan anggota TNI sendiri," ungkapnya.
Di samping itu, LPSK membuka peluang bila ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator untuk kasus ini. Sebab, perlindungan terhadap justice collaborator juga diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ada penghargaan kepada justice collaborator seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Karena itu, selain dari saksi, kami memiliki harapan pengungkapan kasus ini dari peran justice collaborator," ujar Edwin.
Ia memastikan tim LPSK akan segera menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan semua pihak terkait, selain agar dapat dipetakan saksi yang potensial membantu mengungkap kasus penembakan ini, juga agar terwujud layanan perlindungan yang tepat untuk para saksi.
"Sekali lagi, peran semua pihak penting untuk mewujudkan perdamaian di bumi Papua," ungkap Edwin.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md membacakan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) rentetan peristiwa kekerasan yang terjadi di Intan Jaya, Papua. Mahfud mengatakan peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani diduga ada keterlibatan oknum aparat.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat, meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/10).
(yld/dhn)