Cemburu Buta Bikin Pria Sibolga Umbar Foto Selingkuhan Usai Bercinta

Round-Up

Cemburu Buta Bikin Pria Sibolga Umbar Foto Selingkuhan Usai Bercinta

Tim deticom - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 08:01 WIB
Tersangka pengunggah foto tanpa busana (kaos merah)/(dok Istimewa)
Foto: Tersangka pengunggah foto tanpa busana (kaos merah)/(dok Istimewa)
Jakarta -

Gara-gara dibakar api cemburu, pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), HL (43), nekat mengunggah foto usai berhubungan intim dengan LS. Lantaran malu, LS yang memiliki suami ini lalu melaporkan selingkuhannya ke polisi.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengungkapkan peristiwa ini berawal saat LS diberi tahu temannya bahwa di media sosial miliknya ada unggahan fotonya bersama HL pada Minggu (30/8/2020).

Foto yang diunggah merupakan foto setelah berhubungan badan dan tak berbusana. Foto yang diunggah HL diduga diambil saat keduanya setelah melakukan hubungan badan di salah satu hotel pada Agustus 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Foto itu diunggah tanpa izin LS. Keduanya diduga sudah berkencan kurang-lebih selama 2 tahun.

"Tersangka (HL) telah mem-posting foto tersangka bersama korban. Foto yang di-posting tersangka setelah mereka berhubungan badan," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Kamis (22/10/2020).

ADVERTISEMENT

Sormin mengatakan korban yang keberatan karena tersangka tidak meminta izin membuat posting-an itu kemudian melaporkan HL ke polisi pada Kamis (15/10/2020).

Korban mengaku malu karena posting-an yang dibuat tersangka. "Dalam hal ini korban merasa malu karena korban masih mempunyai suami," tutur Sormin.

Menindaklanjuti laporan LS, polisi bergerak memburu HL. Polisi kemudian menangkap HL di depan salah satu warung di Jalan SM Raja, Sibolga, Sumatera Utara, pukul 14.00 WIB, Kamis (15/10).

HL kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HL lalu ditetapkan sebagai tersangka HL dijerat Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Saat diperiksa polisi, HL yang sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak ini mengunggah foto karena cemburu LS memiliki suami.

"Tersangka mem-posting foto tersebut karena cemburu sebab ada yang menerangkan bahwa korban ada suaminya. Maksud tersangka, jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban," jelas Sormin.

Tersangka juga mengaku dirinya dan korban berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri selama 1,5 tahun.


Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka ditahan di RTP Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) dari Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Sormin.

Halaman 2 dari 2
(rdp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads