Pria Unggah Foto Bareng Selingkuhan Usai Bercinta Terancam 6 Tahun Bui

Pria Unggah Foto Bareng Selingkuhan Usai Bercinta Terancam 6 Tahun Bui

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 15:15 WIB
Tampang pelaku pengunggah foto bareng selingkuhan (dok. Istimewa)
Tampang pelaku pengunggah foto bareng selingkuhan. (dok. Istimewa)
Sibolga -

Pria asal Sibolga, HL (43), ditangkap polisi usai diduga mengunggah foto bareng wanita, LS (47), tanpa busana usai mereka bercinta. HL telah menjadi tersangka dan terancam 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

HL sendiri ditangkap di depan salah satu warung, Kamis (15/10). Dia kemudian dijerat Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan usai LS membuat laporan ke polisi. Laporan itu disampaikan LS usai dirinya diberi tahu oleh rekannya bahwa ada fotonya tanpa busana dengan seorang pria di medsos.

"Foto yang di-posting tersangka adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana. Tersangka mem-posting foto tanpa izin dari korban," ujar R Sormin.

ADVERTISEMENT

HL sudah berumah tangga dan memiliki dua anak. Foto bareng LS itu diduga diambil usai keduanya melakukan hubungan badan pada Agustus 2020.

"Akibat posting-an yang dilakukan tersangka, dalam hal ini korban merasa malu sebab korban masih mempunyai suami," ujarnya.

R Sormin menyebut kedua orang itu diduga sudah berkencan selama kurang-lebih 2 tahun dan melakukan hubungan layaknya suami-istri sekitar 1,5 tahun. HL diduga mengunggah foto tersebut karena cemburu LS punya suami.

"Tersangka mem-posting foto tersebut karena cemburu sebab ada yang menerangkan bahwa korban ada suaminya dan maksud tersangka jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads