Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai 26 Oktober 2020. Ada 4 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi ini.
"Empat pelanggaran yang jadi prioritas adalah pelanggaran stop line, tidak menggunakan helm, lawan arus, dan menerobos busway," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (22/10/2020).
Sambodo mengatakan keempat jenis pelanggaran tersebut menjadi sasaran utama penindakan karena rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Operasi ini sendiri bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat jenis pelanggaran tadi merupakan pelanggaran yang rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sehingga kita concern untuk menindak para pelanggar, terutama jenis-jenis pelanggaran tersebut," paparnya.
Operasi Zebra Jaya 2020 digelar selama 14 hari mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Selama operasi ini, polisi tidak melakukan razia di tempat.
"Kita tidak ada razia stasioner, tetapi lebih kepada hunting di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Polisi, kata dia, akan menindak para pelanggar yang kedapatan melanggar lalu lintas. Razia di tempat tidak dilakukan, mengingat situasi saat ini tengah pandemi COVID-19.
"Kalau razia di tempat, dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan kerumunan," imbuhnya.
Di samping itu, Sambodo menyampaikan, tidak ada apel pasukan untuk mendahului dimulainya operasi ini. Ini juga dilakukan untuk menghindari kerumunan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan hindari pelanggaran demi keselamatan dan keamanan berkendara," pungkasnya.