Seleksi Ulang 49 Hakim Agung Dianggap Berlebihan
Kamis, 19 Jan 2006 18:28 WIB
Jakarta - Tidak semua anggota dewan setuju dengan usulan seleksi ulang 49 hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY). Anggota Komisi III DPR RI Imam Nachrowi contohnya. Dia menganggap hal itu berlebihan.Menurut Imam, seleksi ulang hakim agung tidak diatur dalam UU KY maupun UU Mahkamah Agung (MA). Kewenangan KY pun hanya mengusulkan hakim agung. Jika seleksi ini dipaksakan, hal ini akan menyinggung perasaan DPR yang menyeleksi 49 hakim agung yang ada saat ini."KY konsentrasi saja dengan tugasnya, perselisihan KY dan MA sudah keluar dari koridor," cetusnya di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2006).Imam mengharapkan adanya kerjasama harmonis antara MA dan KY sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia. Anggota Komisi III lainnya, Nursyahbani Katjasungkana juga berpendapat demikian. Menurutnya, ide pembuatan Perpu sebagai landasan seleksi ulang oleh KY harus ditolak."Kalau mau melakukan perbaikan, langsung saja memeriksa hakim-hakim bermasalah, tanpa menyeleksi ulang seluruh hakim agung," ujarnya.Ketua DPR Agung Laksono usai menerima KY menyatakan, harus ada komunikasi intensif antara KY dan DPR tentang rencana seleksi ulang. Walau pada 6 Januari lalu Agung langsung menyatakan setuju, kini dia berpendapat seleksi ulang harus sesuai UU yang berlaku."Rencana pembuatan Perpu untuk seleksi ulang hakim agung harus berdasar argumentasi yang kuat dan tidak melanggar UU," imbuhnya.
(fay/)











































