Spanduk 'Bawaslu Tak Berani Sanksi' Beredar di Kepri, Bawaslu Lapor Polisi

Spanduk 'Bawaslu Tak Berani Sanksi' Beredar di Kepri, Bawaslu Lapor Polisi

Antara - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 14:51 WIB
Spanduk yang mendiskreditkan Bawaslu Kepri beredar di Tanjungpinang. (Foto: dok. Antara)
Foto: Spanduk yang mendiskreditkan Bawaslu Kepri beredar di Tanjungpinang. (Foto: dok. Antara)
Tanjung Pinang -

Sejumlah spanduk yang mendiskreditkan Bawaslu beredar di sejumlah kawasan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Bawaslu Kepri pun mengaku telah mengambil tindakan terkait spanduk-spanduk tersebut.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan perihal spanduk tersebut ke polisi. Spanduk-spanduk itu pun sudah diamankan pihak kepolisian.

"Spanduk itu dipasang di tujuh titik di Tanjungpinang," kata anggota Bawaslu Kepri, Indrawan, di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Kamis (22/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spanduk tersebut berisi berbagai gambar kampanye paslon berkerumun. Ada tulisan 'Bawaslu Kenapa Tak Berani Beri Sanksi???' dalam spanduk tersebut. Selain itu, ada juga kalimat 'COVID-19, Salah Satu Cara Mencegahnya Dengan Menghindari Kerumunan dan Berkerumun'.

Indrawan menjelaskan, Bawaslu Kepri selama ini telah beberapa kali mengambil tindakan tegas berupa pembubaran kampanye dengan jumlah massa yang melebihi 50 orang untuk mencegah penularan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Bawaslu Kepri juga memberi peringatan keras kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani ketika melakukan kampanye di salah satu pulau di Kabupaten Bintan.

"Karena teguran tidak dihiraukan, maka kami memberikan peringatan keras. Akhirnya, tim mereka membubarkan sendiri massa-nya," ujarnya.

Bawaslu Kepri, kata Indrawan, juga mengeluarkan surat teguran kepada KPU Kepri agar memperbaiki prosedur pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi kerumunan massa. Surat tersebut dilayangkan setelah jajaran Bawaslu Kepri menemukan aktivitas massa pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berkerumun di Hotel CK, tempat diselenggarakan pencabutan nomor urut pasangan calon.

"Bawaslu kabupaten dan kota juga terus-menerus melakukan penertiban berupa pembubaran kampanye jika melebihi 50 orang," ucap-nya.

Lebih lanjut, Indrawan mengatakan, ada hikmah yang bisa dipetik dari kasus tersebut. Jajaran Bawaslu Kepri, kata Irwan, semakin solid dan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

"Tentu terhadap spanduk itu kami dapat memetik hikmah positif untuk lebih meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan kampanye pilkada," tutur Indrawan.

(mae/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads